Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rokok.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujarnya, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com mendapatkan siaran pers tersebut dari Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

Lantas, apa alasan pemerintah menaikkan cukai rokok 10 persen?

Baca juga: Tren Peningkatan Jumlah Perokok dan Bahaya Rokok Elektrik

Baca juga: Apa Itu Penyakit Popcorn Lung? Dikaitkan dengan Rokok Elektrik

Alasan cukai rokok dinaikkan

Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok guna mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Ia berharap, kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.

Dalam penetapan CHT, ia mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Disebutnya, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Baca juga: Abu Rokok Bantu Tanaman Hias Tumbuh Subur dan Sehat

Bagaimana dengan rokok elektrik?

Menkeu menuturkan, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," lanjutnya.

Baca juga: Rincian Daftar Harga Rokok yang Naik pada 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi