Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas, hingga Kategori Pelamar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru masih dibuka hingga 13 November 2022.

Informasi ini tercantum dalam Pendaftaran PPPK Guru 2022 dijelaskan dalam Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB tertanggal 31 Oktober 2022.

Informasi selengkapnya pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat disimak pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Berikut 5 hal yang perlu diketahui soal pendaftaran PPPK Guru 2022:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Status Pelamar PPPK Guru Bisa Turun dari P1 ke P2, Berikut Aturannya

1. Jadwal seleksi PPPK Guru 2022

Sesuai persetujuan Kemenpan RB, maka jadwal pelaksanaan PPPK Guru adalah:

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Daftarnya!

2. Persyaratan PPPK Guru 2022

Baca juga: Cara Isi Deskripsi Diri Saat Pendaftaran PPPK Guru 2022

3. Berkas PPPK Guru 2022

Baca juga: Berkas Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk PPPK Guru 2022?

4. Mekanisme seleksi PPPK Guru 2022

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Informasi selengkapkan mengenai penempatan bisa disimak di link ini.

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Informasi selengkapkan mengenai seleksi verifikasi bisa disimak di link ini.

Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

Informasi selengkapkan mengenai seleksi tes bisa disimak di link ini.

Baca juga: Pemerintah Sebut Pendaftaran PPPK Guru Ditutup 13 November 2022

5. Kategori pelamar PPPK Guru 2022

a.) Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

b.) Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c.) Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

d.) Pelamar Umum

Pelamar umum, terdiri dari:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi