Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM Saat Kasus Covid-19 Kembali Naik, Berikut Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
PEXELS/ANNA SHVETS
Ilustrasi pandemi Covid-19.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 21 November 2022.

Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM akan berlangsung sampai 5 Desember 2022.

Perpanjangan PPKM ini bersamaan dengan adanya kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini salah satunya disebabkan oleh kemunculan subvarian Omicron XBB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, status PPKM di seluruh Indonesia masih berada pada level 1.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19," kata Safrizal dalam keterangannya, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Kemenkes: Mobilitas Tinggi, Kemungkinan Akhir Tahun Peningkatan Kasus Covid-19


Berikut poin-poin lengkap aturan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:

Pertama, pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga: Manfaat Vaksin Covid-19 untuk Atasi Subvarian Omicron XBB

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

Keenam, restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Ketujuh, bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Kedelapan, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kesembilan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Ketika Ancaman Lonjakan Kasus Covid-19 Tak Lagi Bikin Warga Khawatir...

Kesepuluh, tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kesebelas, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kedua belas, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Ketiga belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Keempat belas, resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Kelima belas, pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen.

Keenam belas, seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi