Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Sekolah dan Perkantoran Selama PPKM 8-21 November 2022

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com/REZA AGUSTIAN
Hari pertama pelaksanaan PTM 100 persen di SDN Johar Baru 01 Pagi, Jakarta Pusat. Murid tampak antusias mengikuti kegiatan belajar mengajar setelah libur panjang Lebaran 2022, Kamis (12/5/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di semua wilayah Jawa hingga Bali.

Aturan ini diberlakukan mulai tanggal 8 November hingga 21 November 2022.

Dengan adanya aturan ini, maka terdapat sejumlah ketentuan kegiatan yang berlaku di masyarakat.

Lantas, bagaimana ketentuan terkait sekolah dan sektor perkantoran di masa PPKM Level 1 ini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi terkait ketentuan kegiatan masyarakat tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut aturan terbaru terkait kegiatan belajar sekolah dan perkantoran:

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali yang Berlaku hingga 21 November

Baca juga: Perpanjangan PPKM Saat Kasus Covid-19 Kembali Naik, Berikut Aturannya

1. Sekolah

Sesuai dengan aturan ini, maka pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," tulis Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 47 Tahun 2022.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Begitu juga, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Panduan PTM sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 dapat diunduh di sini.

Baca juga: PPKM: Aturan Perjalanan Domestik dan Luar Negeri 8-21 November 2022

2. Perkantoran

Sesuai dengan peraturan terbaru, kegiatan di sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu, diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis aturan terbaru.

Sektor keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.

Adapun untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai.

Sedangkan industri orientasi ekspor dilakukan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift.

Untuk bagian pelayaanaan administrasi, perkantoran yang mendukung operasional kapasitas maksimal 75 persen.

Bagi sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan sebagainya ketentuannya adalah bisa beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian staf.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Mulai 8 November, Seluruh Wilayah di Indonesia Berstatus Level 1

Untuk selengkapnya, aturan PPKM terbaru berlaku 8-20 November 2022 dapat diunduh di link ini:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi