Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebaya Merah dan Sederet Kasus Konten Porno yang Pernah Gemparkan Publik

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com/REZA AGUSTIAN
Tersangka kasus pornografi Dea Onlyfans kembali sambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor pada Selasa (17/5/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial Indonesia beberapa kali dihebohkan dengan viralnya video porno.

Seperti baru-baru ini, warganet digemparkan dengan video porno wanita berkebaya merah.

Tak menunggu lama, kepolisian pun berhasil meringkus dua pemain dalam video dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Minggu (6/11/2022).

Sebelum kasus ini, viralnya konten tak senonoh beberapa kali berujung pada penangkapan oleh polisi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut beberapa kasus konten porno yang sempat viral dan berakhir di kepolisian:

1. Ariel NOAH

Pada 2010, vokalis NOAH Ariel pernah tersandung kasus pornografi usai dua video asusila dirinya tersebar di jagat maya.

Diberitakan Kompas.com (26/3/2022), serangkaian video tersebut menampilkan Ariel tengah berhubungan intim dengan dua publik figur berbeda, Luna Maya dan Cut Tari.

Akibat perbuatannya, Ariel pun divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

Baca juga: Fakta Video Kebaya Merah, Pemeran Juga Bikin 92 Video Panas Lain Berbagai Judul, Pembeli Bisa Pesan Tema

2. Gisella Anastasia

Polisi menetapkan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi pada akhir 2020.

Penetapan sebagai tersangka ini setelah video syur berdurasi 19 detik milik keduanya tersebar dan viral di media sosial.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (30/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, video bermuatan dewasa itu direkam Gisel menggunakan ponsel pada 2017.

Menurut Yusril, setelah merekam video, Gisel mengirim file tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone yang dia miliki pada saat itu.

Adapun keduanya, dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada dua penyebar video syur Gisel.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Motif Pembuatan Video Kebaya Merah, Pemeran Mendapat Order dari Akun Twitter, Dibayar Rp 750.000

3. Siskaeee

Pada akhir 2021, aksi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee yang memamerkan payudara di Bandara YIA, Kulon Progo, DIY, viral di media sosial.

Tak cuma itu, Siskaeee juga diketahui kerap mengunggah konten-kontennya ke situs dewasa OnlyFans.

Siskaeee pun ditangkap dan telah mendapatkan vonis penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri Wates.

Kendati begitu, seperti diberitakan Kompas.com (22/7/2022), dirinya mendapatkan kesempatan bebas bersyarat dan berhasil keluar dari bui sejak 19 Juli 2022.

Baca juga: Warganet Soroti Kepolisian yang Gercep soal Video Porno Kebaya Merah

4. Dea OnlyFans

Maret 2022, pembuat konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Diberitakan Kompas.com (29/3/2022), Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah konten porno di situs OnlyFans.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan Dea berawal dari anggota yang melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.

"Kami sedang melaksanakan patroli siber, kemudian kami temukan konten video terkait apa yang dilakukan oleh inisial D," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Meski ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, wanita ini tidak ditahan karena dalam kondisi hamil dan ingin menyelesaikan kuliahnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Foto Wisatawan Bromo Disebut Jatuh dari Motor dan Tewas, Ini Kata Pengelola

5. Kebaya merah

Terbaru, dua pemeran video porno kebaya merah berinisial ACS dan AH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dikutip dari Kompas.com (9/11/2022), Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan, kedua tersangka merekam video tersebut di Surabaya, tepatnya di kamar 1710 sebuah hotel di Kecamatan Gubeng.

Farman menuturkan, kedua tersangka memperjualbelikan video-video panas itu lewat dua akun Twitter yang dikelola sepanjang 2022.

Melalui akun ini, tersangka menawarkan harga video porno mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Adapun video kebaya merah yang sempat viral di media sosial, merupakan hasil pesanan dari pembeli.

"Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan. Pembuatan sesuai tema pemesanan," ujar Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

(Sumber: Kompas.com/Revi C. Rantung; Baharudin Al Farisi; Markus Yuwono; Muhammad Isa Bustomi | Editor: Novianti Setuningsih; Kistyarini; Ardi Priyatno Utomo; Nursita Sari; Reza Kurnia Darmawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi