Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil dan Harta Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN
Calon hakim agung Gazalba Saleh.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.id, Kamis (10/11/2022), KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, termasuk hakim agung Gazalba Saleh (GZ).

Meski belum resmi diumumkan, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, satu dari tersangka merupakan hakim agung.

Hakim agung yang dimaksud tersebut juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi mulai dari staf tersangka Sudrajad Dimyati hingga pejabat struktural MA.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (10/11/2022), hanya terdapat satu hakim agung di antara saksi-saksi tersebut, yakni Gazalba Saleh.

Lantas, seperti apa sosok hakim agung Gazalba Saleh?

Profil hakim agung Gazalba Saleh

Dilansir dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Gazalba Saleh merupakan lulusan S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.

Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017.

Pada sesi wawancara seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial, dia menegaskan pentingnya hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti dan fakta dalam persidangan.

"Keadilan substantif adalah keadilan yang sebenarnya, keadilan hakiki yang benar-benar mengacu pada bukti-bukti dan fakta pada persidangan," kata dia, Jumat (4/8/2017).

Hal ini, menurutnya, agar hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang.

Pada 7 November 2017, Ketua MA M Hatta Ali pun melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung untuk kamar pidana.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017.

Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

 

Pernah sunat hukuman Edhy Prabowo

Gazalba Saleh adalah salah satu hakim agung yang pernah disorot karena memangkas pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo.

Diberitakan Kompas.com (9/3/2022), Edhy yang dalam tingkat banding mendapatkan hukuman 9 tahun penjara, dipotong menjadi 5 tahun penjara pada putusan kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi amar putusan MA.

Tiga hakim kasasi termasuk Gazalba Saleh menilai, pemangkasan vonis lantaran Edhy telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

"Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," tutur juru bicara MA Andi Samsan.

Harta kekayaan Gazalba Saleh

Sebagai seorang pejabat negara, Gazalba Saleh rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (11/11/2022), Heru melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 7.882.108.961 pada 21 Januari 2022.

Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan empat sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas.

Di antara hartanya, tanah dan bangunan di Bekasi, Surabaya, dan Bandung menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 5,2 miliar.

Disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 2.301.508.961 dan harta bergerak lain sebesar Rp 260.600.000.

Sementara untuk alat transportasi, Gazalba Saleh hanya melaporkan satu jenis kendaraan berupa mobil Toyota Avanza Minibus 2015 dengan nilai Rp 120 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi