Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Akun dan Lakukan Pembelian E-Meterai untuk Daftar PPPK Nakes

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Pos Indonesia
Pembayaran pembelian e-Meterai
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) sudah dibuka sejak 3 November 2022.

Salah satu hal yang harus dilakukan adalah pendaftar PPPK 2022 adalah membubuhkan materai digital pada dokumen.

Dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran SSCASN PPPK Tenaga Kesehatan disampaikan bahwa seleksi CASN 2022 diberlakukan pemakaian materi elektronik yang bisa diperoleh melalui SSCASN atau melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri.

Untuk membubuhkan e-meterai maka terlebih dahulu pelamar harus membuat akun e-meterai untuk kemudian melakukan pembelian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Berikut ini cara untuk membuat akun e-meterai agar bisa dibubuhkan pada dokumen pelamar PPPK:

Buat akun e-meterai melalui SSCASN

Pelamar bisa membuat akun e-meterai melalui laman SSCASN, caranya yakni dengan terlebih dahulu klik tombok “Cek Akun E-materai”.

Selanjutnya untuk membuat akun maka tekan tombol “Registrasi E-meterai” pada sisi kanan bawah tampilan login e-materai.

Selanjutnya ikuti proses registrasi dan kemudian login dengan akun yang dibuat.

Jika login berhasil, maka pelamar bisa melihat jumlah saldo e-materai yang dimiliki.

Sebelum melakukan pembubuhan e-materai, pelamar harus menandatangani dokumen yang dibubuhkan e-materai.

Pembubuhan e-materai dilakukan dengan menekan tombol “unggah e-materai".

Buat akun di luar akun SSCASN

Pelamar juga bisa melakukan registrasi akun e-meterai di luar SSCASN.

Caranya bisa mengunjungi laman e-meterai.co.id. Selanjutnya klik “Daftar”kemudian pilih tipe anggota "personal".

Tahap selanjutnya adalah mengisikan data seperti KTP format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuraan maksimal 1 MB.

Lakukan pengisian data dan klik tombol “Daftar”, tunggu sampai muncul notifikasi yang meminta untuk cek email.

Setelah berhasil tahapan selanjutnya adalah pengguna bisa melakukan login dengan cara masukkan email, password dan kode CAPTCHA maka sistem akan mengirimkan OTP.

Baca juga: Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022

 

Cara melakukan pembelian e-meterai

Untuk melakukan pembelian e-meterai, setelah login melalui e-meterai.co.id selanjutnya klik “Pembelian”.

Selanjutnya masukkan kuota yang diinginkan dan tentukan metode pembayaran (untuk pembeliian di bawah 200, silakan pilih metode QRen).

Tahap selanjutnya lakukan pembayaran dengan scan QR Code yang tertera di layar
Adapun pembayaran bisa dilakukan dengan:

  • Go-Pay
  • OVO
  • Link Aja
  • Metode pembayaran lain memakai QR

Jika pembayaran berhasil sistem akan menampilkan notifikasi “Pembayaran sukses”.

Bea meterai sebagaimana dikutip dari laman resminya, maka tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Jika pembayaran berhasil pengguna selanjutnya bisa melakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen yang akan diunggah dengan pilih “Pembubuhan” di dashboard utama

Dokumen yang akan dibubuhkan materai digital ukuran maksimal adalah 10 MB.

Selanjutnya jika pembubuhan baru pertama kali dilakukan maka aka nada konfirmasi digit PIN terlebih dahulu.

Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai akan otomatis diunduh oleh browser dan dikirim ke email.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi