Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Aturan Terbaru Penyelenggaraan Konser Musik di Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
bedneyimages/ Freepik
Ilustrasi konser musik.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan terbaru penyelenggaraan konser musik di Ibu Kota Indonesia.

Aturan baru penyelenggaraan konser musik itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, aturan tersebut sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas event musik yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca juga: Manfaat Mendengarkan Musik bagi Ibu Hamil, Janin, dan Bayi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan terbaru penyelenggaraan konser musik di Jakarta

Berikut beberapa poin-poin aturan baru penyelenggaraan konser musik di DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022:

1. Kapasitas maksimal 70 persen

Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen.

Tujuannya untuk keamanan dan keselamatan pengunjung.

"Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen," kata Andhika, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Mengenang Ismail Marzuki, Maestro Musik Indonesia yang Meninggal di Pangkuan Sang Istri...


2. Maksimal pukul 24.00 WIB

Selain mengatur kapasitas penonton, konser musik di DKI Jakarta juga hanya bisa digelar dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

3. Surat rekomendasi Satgas Covid-19

Penyelenggaran juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT).

Tak hanya itu, penyelenggara juga wajib mengantongi izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Baca juga: 5 Tempat yang Wajib Bayar Royalti Musik dan Besaran Tarifnya

4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan. Artinya, pengunjung yang diizinkan masuk hanya mereka yang berkategori hijau.

Disparekraf juga mengimbau agar pihak penyelenggara mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak.

Begitupun dnegan tempat pertemuan atau kegiatan, seperti meja, kursi, lorong, jalur vakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

5. Pengetatan kemananan

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Baca juga: Profil WR Supratman, Sosok di Balik Peringatan Hari Musik Nasional 2021

Arahan dari PJ Gubernur

Aturan baru mengenai pembatasan penyelenggaraan konser di DKI Jakarta ini merupakan arahan langsung dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Masih dilansir dari sumber yang sama, Heru meminta Disparekraf DKI Jakarta agar membatasi perizinan konser imbas kenaikan kasus Covid-19.

"Iya, diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan," ujar Heru.

Pengetatan aturan izin konser musik di DKI Jakarta ini juga belajar dari kasus festival musik "Berdendang Bergoyang" yang melakukan penjualan tiket melebihi kapasitas.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta

Pada September 2022 lalu, panitia konser itu diketahui menjual sekitar 13.000 tiket konser. Kemudian, pada Oktober 2022, sebanyak 14.000 tiket kembali dijual sehingga total ada 27.000 tiket terjual.

Padahal, dalam surat izin keramaian dari panitia menyebutkan bahwa jumlah penonton tidak sebanyak tiket yang dijual.

Sementara itu, dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda. Jumlah kapasitas penonton yang diajukan kepada Satgas Covid-19 dan Disparekraf DKI Jakarta hanya 3.000 dan 5.000 orang.

Baca juga: Menyoal Aturan Pilkada 2020 yang Membolehkan Konser Musik dan Kerumunan Massa...

YouTube Daftar 10 video musik terpopuler di Indonesia yang ditonton melalui Youtube sepanjang 2017

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi