Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPPK Guru Ditutup Hari Ini, Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Laman sscasn bkn untuk pendaftaran Seleksi PPPK guru 2022
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022 ditutup hari ini, Minggu (13/11/2022).

Hal tersebut sesuai jadwal yang dirilis Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN).

Batas akhir pendaftaran rekrutmen PPPK Guru 2022 pada 13 November 2022 berlaku untuk semua kelompok pelamar, baik itu prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3), dan P4 atau umum.

Tahap berikutnya, yakni seleksi administrasi yang dimulai pada 31 Oktober 2022-15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16-17 November 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran seleksi PPPK Guru dibuka mulai 31 Oktober 2022.

Pendaftaran rekrutmen PPPK Guru 2022 dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, pendaftaran PPPK Guru 2022 masih sesuai jadwal.

"Kalau ada perubahan jadwal akan diumumkan," ujarnya singkat, kepada Kompas.com, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Ramai Twit Warganet Dengar Kabar CPNS Dibuka 2023, Minta Saran Belajar Mandiri atau Ikut Bimbel, Ini Kata BKN


Baca juga: Cara Daftar dan Berkas yang Dibutuhkan untuk Mendaftar PPPK Guru 2022

Cara daftar rekrutmen PPPK Guru 2022

Calon pelamar yang memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas bisa mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara daftar PPPK Guru 2022:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
  2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
  3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
  4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.
  7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
  8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Baca juga: Seleksi Kesesuaian PPPK 2022, Siapa Saja Tim Penilainya?

Kategori pelamar dan seleksi PPPK Guru 2022

Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Sementara itu, P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas I.

P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk pelamar umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Cara Daftar dan Berkas yang Dibutuhkan untuk Mendaftar PPPK Guru 2022

Pada SSCASN 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar pada 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai pada 31 Oktober 2022-13 November 2022.

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki, serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.

Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Baca juga: Cara Buat Akun dan Lakukan Pembelian E-Meterai untuk Daftar PPPK Nakes

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi