Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan PPPK Kesehatan 2022 di Mabes TNI, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/FARID TAJUDDIN
Ilustrasi tenaga kesehatan, nakes
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) membuka seleksi pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kesehatan 2022.

Dilansir dari laman tni.mil.id, Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan (Kabidpenum Puspen) TNI Kolonel (Mar) Gugun Saeful Rachman mengatakan, penerimaan PPPK ini untuk mengisi kebutuhan tenaga pegawai negeri sipil (PNS) TNI dari berbagai kualifikasi pendidikan.

Saat dikonfirmasi ulang, Gugun membenarkan bahwa saat ini Mabes TNI sedang membuka penerimaan PPPK kesehatan 2022.

"Benar," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022) pagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pendataan Tenaga Kesehatan Non-ASN Segera Ditutup, Ini Cara Ceknya!


Lantas, penerimaan PPPK kesehatan 2022 di Mabes TNI dibuka untuk lulusan apa saja?

Lulusan ini bisa daftar PPPK kesehatan 2022 Mabes TNI

Pelamar PPPK kesehatan 2022 Mabes TNI merupakan lulusan dari:

Pendaftaran PPPK kesehatan 2022 Mabes TNI

Gugun menjelaskan, pendaftaran dibuka mulai 3 hingga 18 November 2022 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Instansi pada laman https://kemhan.go.id/Ropeg.

Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Cara Buat Akun dan Lakukan Pembelian E-Meterai untuk Daftar PPPK Nakes

Lebih lanjut, terkait pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Mabes TNI 2022 dapat menghubungi:

  1. Layanan informasi panitia seleksi pengadaan calon PPPK Mabes TNI di nomor telepon (021) 84595262 atau (021) 3828553 pada hari kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
  2. Call Center Halo Kemkes: 1500567
  3. Call Center Ditjen Nakes: 021-31118090
  4. Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022: https://faq.kemkes.go.id
  5. Portal Cek Data SISDMK: https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

Baca juga: Seleksi Kesesuaian PPPK 2022, Siapa Saja Tim Penilainya?

Rincian kebutuhan PPPK kesehatan Mabes TNI

Dilansir dari laman kemhan.go.id, berikut rincian 13 kebutuhan jabatan PPPK tenaga kesehatan di unit organisasi (UO) Mabes TNI, lengkap dengan alokasi kebutuhannya:

1. Ahli Pertama - Apoteker

2. Ahli Pertama - Dokter

  • Kualifikasi pendidikan: Profesi dokter
  • Alokasi kebutuhan: 8

3. Ahli Pertama - Dokter Gigi

  • Kualifikasi pendidikan: Profesi dokter gigi
  • Alokasi kebutuhan: 7

Baca juga: Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022

4. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatann gigi/kesehatan gigi/terapis gigi dan mulut
  • Alokasi kebutuhan: 3

5. Ahli Pertama - Fisioterapis

  • Kualifikasi pendidikan: D4 Fisioterapis/S1 Fisioterapis
  • Alokasi kebutuhan: 1

6. Ahli Pertama - Perawat

  • Kualifikasi pendidikan: Profesi Ners
  • Alokasi kebutuhan: 1

Baca juga: Ramai Video Sebut Mengapa Prajurit TNI Saat Pulang ke Kampung Halaman Harus Pakai Seragam?

7. Terampil - Asisten Apoteker

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Farmasi
  • Alokasi kebutuhan: 1

8. Terampil - Bidan

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Kebidanan
  • Alokasi kebutuhan: 2

9. Terampil - Fisioterapis

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Fisioterapis
  • Alokasi kebutuhan: 2

Baca juga: Ada Nilai Tambahan untuk Seleksi PPPK Nakes 2022, Ini Kriteria Pelamarnya

10. Terampil - Perawat

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan
  • Alokasi kebutuhan: 7

11. Terampil - Perekam Medis

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  • Alokasi kebutuhan: 1

12. Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Analis Kesehatan/teknologi laboratorium medis
  • Alokasi kebutuhan: 2

13. Terampil - Teknisi Elektromedis

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Elektromedik/teknologi elektromedis
  • Alokasi kebutuhan: 1

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Kriteria, Syarat, dan Berkas yang Diperlukan untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi