Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tiket KA Persambungan

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM/@KAI121_
Tangkapan layar unggahan KAI soal tiket persambungan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau penumpang untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum membeli tiket kereta api persambungan.

Diketahui, pengguna harus membeli tiket dengan sifat persambungan, terlebih jika rute yang dituju belum dilayani dengan relasi langsung.

Berikut sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli tiket kereta api dengan sifat persambungan, dilansir dari informasi resmi KAI:

Apa itu tiket persambungan?

Definisi tiket kereta api dengan sifat persambungan adalah suatu kondisi di mana jadwal kedatangan kereta api lebih awal dari jadwal kereta api lanjutannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga, memungkinkan bagi penumpang untuk melanjutkan perjalanan kereta api lanjutannya, setelah transit di suatu stasiun.

Baca juga: KAI Infokan Adanya Keterlambatan Perjalanan KA di Lintas Bandung Raya hingga 30 November, Apa Sebabnya?

Baca juga: Viral, Video Penumpang Cari Angin dengan Membuka Pintu Kereta, Dipergoki Satpam KAI

Yang harus diperhatikan sebelum beli tiket persambungan

1. Pastikan jeda waktu keberangkatan antar-kereta lebih dari 180 menit.

2. Dengan memperhatikan jeda waku keberangkatan antar-kereta lebih dari 180 menit, bila terjadi keterlambatan dari kereta api yang dinaiki sebelumnya, maka tiket kereta api lanjutannya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar biaya pesan).

3. Tidak disarankan membeli tiket persambungan dengan jeda waktu antar-kereta kurang dari 180 menit.

Pasalnya, jika terjadi keterlambatan pada kereta sebelumnya, tiket kereta terusannya dianggap hangus dan tidak ada pengembalian biaya.

4. Disarankan membeli tiket persambungan dengan stasiun keberangkatan yang sama antara kereta sebelumnya dengan kereta lanjutannya.

Baca juga: Viral, Unggahan Penumpang Kereta Api Siram Petugas Loket Stasiun Gambir dengan Kuah Makanan, Ini Kata KAI


Syarat terbaru naik kereta api

Beberapa waktu lalu, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan soal syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Eva menuturkan, saat ini KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas

Baca juga: Viral, Twit Tarif KA Komersial Disebut Akan Naik hingga 15 Persen, Ini Kata KAI

2. Usia 6-17 tahun 3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Viral, Unggahan soal Joki Tas di Kereta Lokal Lamongan-Surabaya, Ini Respons KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi