Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disebut Bagi-bagi Kursi, Prinsip Good Governance Dipertanyakan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Presiden Joko Widodo membacakan sumpah saat upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Wamen ATR Raja Juli Antoni, Wamendagri John Wempi Watipo, dan Wamenaker Afriansyah Noor.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan, sebanyak 21 kursi jabatan di Kabinet Indonesia Maju diberikan untuk pendukung Presiden Joko Widodo selama 2019-2022.

Temuan ini disampaikan oleh peneli ICW Kurnia Ramadhan dalam konferensi pers Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf: Surplus Jargon Antikorupsi, Nihil Implementasi.

"Berdasarkan catatan ICW setidaknya ada 21 kursi kekuasaan kabinet yang diberikan kepada para pendukung Pak Jokowi," kata Kurnia dalam tayangan YouTube Sahabat ICW, Minggu (13/11/2022).

Selain itu, bagi-bagi kursi juga banyak ditemukan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam periode yang sama, Kurnia menyebut setidaknya ada 46 pendukung Jokowi yang mendapat jatah kursi di perusahaan pelat merah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurnia menyebut, angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah karena banyaknya anak perusahaan BUMN.

Baca juga: 21 Kursi Kabinet dan 46 Jabatan di BUMN Dikuasai Eks Timses Jokowi hingga Relawan

Pemerintah tidak menjalankan good governance

Menanggapi hal itu, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menuturkan, temuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah saat ini tidak menjalankan prinsip-prinsip good governance.

Sebab proses rekrutmen yang dilakukan bukan berbasis pada keahlian atau profesionalitas, melainkan politik transaksional.

"Salah satu model rekrutment jabatan dalam pemerintahan yang memegang teguh implementasi good governance adalah menggunakan apa yang disebut dengan merit sistem," kata Ubed kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, merit sistem merupakan manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama perekrutan jabatan.

Baca juga: Prabowo Bertemu Relawan Jokowi: Amini Sinyal Dukungan hingga Beri Pesan Persatuan

Potensi conflict of interest

Karena dinamakan relawan, Ubed menyebut mereka semestinya tidak membutuhkan jabatan apa pun, karena mendukung Jokowi secata sukarela.

"Kalau relawan setelah pemilu minta jabatan tertentu seperti komisaris dan lain-lain, itu namanya para pemburu rente dalam politik," jelas dia.

Karena itu, diksi relawan seharusnya tidak bisa disematkan kepada pendukung Jokowi yang meminta jabatan.

Ia menjelaskan, adanya 67 jabatan penting di kabinet dan BUMN yang diisi oleh pendukung Jokowi merupakan hal yang berbahaya. Sebab, lingkungan kerja institusi tersebut kemungkinan kurang sehat.

"Bahkan mungkin tidak sehat karena berpotensi besar ada conflict of interest yang dapat merusak tujuan utama institusi," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi