Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah, Bawa Tanda Bukti Ini ke Bank

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / Skata
ilustrasi rupiah. Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Rp 1,166 triliun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahap II sejak awal November 2022.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Rp 1,166 triliun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahap II sejak awal November 2022.

Dilansir dari laman Kemenag, ini merupakan dana BOS madrasah yang sebelumnya tertunda pencairannya karena kebijakan authomatic adjusment (AA).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, dana BOS Madrasah Tahap II disalurkan melalui tiga bank.

Baca juga: Kemenag Salurkan Dana BOS Tahap II ke Rekening Madrasah, Cek Sekarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak Rp 404,494 miliar melalui Bank Mandiri, Rp7 47,041 miliar melalui BRI, dan Rp 15,305 miliar melalui BSI.

"Proses pencairan dana BOS Madrasah melalui BRI sudah selesai. Hari ini, sebanyak Rp 747,041 miliar Dana BOS Tahap II tersebut, sudah masuk ke rekening madrasah di BRI. Madrasah yang menggunakan BRI bisa melakukan pengecekan dan pencairan," terang Isom.

"Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening madrasah mulai besok. Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga," sambungnya.

Baca juga: Kemenag Buka Lowongan Kerja 9 Jabatan Eselon II, Simak Posisi dan Persyaratannya!


Cara pencairan dana BOS madrasah

Ia menjelaskan, dana BOS tahap II disalurkan untuk 48.660 madrasah.

Dana sebesar itu terdiri atas sebagai berikut:

Terkait pencairan, Kemenag telah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah.

Baca juga: Viral, Video Estimasi Keberangkatan Haji hingga Tahun 2100, Ini Penjelasan Kemenag

Setelah dana diterima, proses pencairan bisa langsung dilakukan di bank dengan membawa bukti unggah persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II.

"Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan," jelas Isom.

Isom berharap, dana BOS dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel," pesannya.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Ini Bentuk Pelanggarannya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi