Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kembalian Diganti Barang dan Bukan Uang Rupiah, Ini Kata BI

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Laura Adai
Ilustrasi uang kembalian diganti permen
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Beberapa pelaku usaha kerap menggunakan barang bernilai kecil sebagai ganti uang kembalian.

Seperti yang terjadi di lini masa Twitter pada Selasa (15/11/2022), warganet mendapatkan kembalian berupa plester luka sebagai ganti uang receh saat berbelanja di apotek.

Warganet lain pun menceritakan pengalaman serupa, termasuk saat mendapatkan kembalian berupa permen.

"permennya abis itu, aku pernah di kasi permen. besoknya tak kembaliin permennya malah ngamuk ngamuk, lucu," tulis salah seorang warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"aku waktu itu permen, tapi tolong lah harusnya tetep kembalian pake uang, karna ya balik lagi, uang adalah alat pembayaran yg sah," kata warganet lain.

"Jangan lupa pula permen juga bisa menjadi alat pembayaran yang sah hahahaha ketika belanja di warung," ujar warganet lain.

Biasanya, kembalian dengan barang seperti permen dilakukan karena tidak ada uang rupiah receh.

Namun sebenarnya, bolehkah menggunakan selain uang rupiah sebagai kembalian?

Baca juga: Anggrek Biru Drama Korea Little Women Ada di Uang Rupiah Baru? Ini Kata BI


Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, rupiah adalah alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah saat bertransaksi.

"Untuk keperluan uang kecil, para penjual bisa menukarkan ke bank ataupun ke BI melalui aplikasi PINTAR," kata Junanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Dengan demikian, lanjut dia, para pelaku usaha dapat memberikan uang kembalian dalam bentuk rupiah dan bukan benda.

Selain itu, Junanto menuturkan, BI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran non-tunai.

Menurut dia, pembayaran non-tunai membuat transaksi lebih cepat, mudah, murah, dan aman.

Baca juga: Penjelasan BI soal Bisa Tidaknya Penukaran Uang Jadul Rp 500 dan Rp 1.000

Konsumen berhak menolak

Di sisi lain, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Budiman Sitinjak menyampaikan, konsumen berhak menolak permen sebagai ganti uang kembalian.

"Konsumen berhak menolak permen tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Dia menegaskan, seharusnya pelaku usaha wajib memberikan kembalian hanya dalam bentuk uang.

Selain menolak, konsumen juga berhak melaporkan tindakan tersebut, dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut mengatur soal:

"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen."

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15, diatur dalam Pasal 62 ayat (1), yaitu penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Rolas menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2008, pada Pasal 2 ayat (3), diatur bahwa:

"Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia."

Sanksi untuk pelanggaran di atas, diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang BI, yaitu ancaman pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan.

Serta, denda sekurang-kurangnya Rp 2 juta dan paling banyak Rp 6 juta.

Baca juga: Tak Boleh Memakai Permen untuk Kembalian Saat Belanja, Ini Sanksinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi