Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Widy Vierratale Buka Baju Tuai Kontroversi, Ini Kata Pakar Hukum

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Labsren
Vokalis Widi Vierratale saat manggung di RENDEZVOUS 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Aksi buka baju yang dilakukan oleh vokalis band Vierratale, Widy Soediro Nichlany selepas manggung di Palu, Sulawesi Tengah belum lama ini, menuai kontroversi.

Aksi tersebut viral setelah video aksi buka baju yang dilakukannya beredar di media sosial.

"Kak widi vierratale ini memang ga ada lawan …mainnya buka baju euy..," tulis akun Twitter ini pada 20 Oktober 2022.

Hingga Sabtu (19/11/2022), video itu sudah ditonton sebanyak lebih dari 119.500 kali dan disukai sebanyak 646 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Twit soal Bahaya Buang Ingus Terlalu Keras, Apa Bahayanya?

Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Buntutnya, Forum Pemuda Sulawesi melaporkan aksi buka baju yang dilakukan Widy tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Widy dilaporkan atas dugaan pornografi yang dilakukannya di atas panggung.

“Kami buat aduan polisi atas dugaan pornografi yang dilakukan seseorang publik figur inisial WS,” ujar kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul Arifin dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Zianul juga membuka peluang mediasi dengan syarat Widy minta maaf terbuka ke publik, khususnya masyarakat Sulawesi maksimal 3x24 jam.

Namun, apabila tidak ada itikad baik dari Widy, maka Forum Pemuda Sulawesi akan melanjutkan aduan tersebut menjadi laporan polisi.

Baca juga: Viral, Video Dua Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Ini Penjelasan KAI


Lalu, bagaimana pandangan pakar hukum mengenai hal ini?

Pandangan pakar hukum pidana

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa aksi buka baju yang dilakukan Widy Vierra tidak layak untuk dikriminalisasi.

"Wah ini soal tafsir yang mungkin tiap orang berbeda, tapi bagi saya perbuatan semacam itu tidak layak untuk dikriminalisasi," ujar Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).

Menurut dia, aksi yang dilakukan Widy itu sebaiknya hanya dihukum dengan diberi nasihat saja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Hal itu disampaikan agar setiap orang tidak terlalu mudah menggunakan hukum pidana untuk memenjarakan orang.

"Dinasehati saja cukup, jangan terlalu mudah menggunakan hukum pidana untuk memenjarakan orang yang melakukan perbuatan di mana kita tidak berkenan," lanjut dia.

Selain itu, Agustinus menyampaikan, pidana memiliki banyak keburukan, tindakan itu tidak saja menderitakan yang bersangkutan tetapi juga keluarga dan pihak terkait.

Oleh karena itu, hukum pidana hanya tepat untuk digunakan terhadap perilaku menyimpang yang serius.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Termasuk tindak pidana pornografi

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan bahwa aksi buka baju di atas panggung yang dilakukan Widy dinilai tidak patut.

"Semestinya pelaku tidak mempertontonkan dan membuka bajunya di ruang publik, secara dapat dilihat oleh semua orang," ujar Azmi, terpisah, Sabtu (19/11/2022).

Menurut dia, pertunjukan di muka umum yang dengan sengaja memuat gerak tubuh atau diduga tindakan ekspoloitasi seksual, merupakan tindakan melanggar norma kepatutan, kesusilaan, hukum dalam masyarakat sepanjang tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas diri pelaku.

"Semestinya pelaku harus berprilaku bijaksana dan dapat mengendalikan diri pada saat berada di ruang publik," sambung dia.

Baca juga: Viral, Video Konvoi Pengendara Motor di Sragen Sambil Ayunkan Sajam, Ini Penjelasan Polisi

Azmi menjelaskan, apa yang dilakukan Widy termasuk tindakan berupa mempertontonkan di muka umum atau penyebarluasan yang dapat mengancam tatanan sosial masyarakat.

Kemudian, aksi itu juga dinilai berpotensi mengarah dalam tindak pidana Pornografi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah," pungkasnya.

Baca juga: Dampak Video Porno untuk Anak di Bawah Umur

Klarifikasi Widy Vierratale

Dikutip dari Tribun, Widy sempat memberikan komentar atas aksinya itu. Menurutnya aksinya tersebut biasa saja sebagai anak band.

"Ya metal band gimana, woles saja," katanya, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Widy pun membeberkan bahwa setiap aksi panggungnya akan ada sebuah atraksi. Bahkan, ia mengaku aksi-aksi tersebut kerap dilakukan di atas panggung.

"Setiap manggung memang akan ada atraksi-atraksi, namanya juga nge-band, berawal dari metal kita, kan," bebernya.

"Sebenarnya hal-hal kayak gitu, sudah biasa. Buat orang-orang lama sudah biasa mungkin," katanya lagi.

Baca juga: Pemesanan Tiket Konser Sheila On 7 Dibuka Lagi Hari ini, Ada Diskon 50 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi