Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, 9 Saksi Dihadirkan

Baca di App
Lihat Foto
YouTube/Kompas.com
Tangkapan layar tayangan channel YouTube Kompas.com yang menyiarkan sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlanjut pada hari ini, Selasa (22/11/2022).

Sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah orang saksi.

Diberitakan Kompas.com, jaksa penuntut umum atau JPU akan menghadirkan sembilan orang saksi untuk kedua terdakwa.

Sembilan saksi yang bakal dihadirkan jaksa terdiri dari staf pribadi Ferdy Sambo, pegawai bank, hingga pemilik toko CCTV.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Link live streaming sidang Ferdy Sambo

Masyarakat bisa menyaksikan tayangan langsung sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui live streaming berikut:

Baca juga: 4 Pertanyaan Kuasa Hukum Sambo ke Keluarga Brigadir J yang Disorot Publik

Daftar nama 9 saksi yang akan hadir di sidang Sambo

Berikut daftar nama sembilan saksi yang akan hadir di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:

  1. Anita Amalia: Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong
  2. Bimantara Jayadiputro: Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support
  3. Victor Kamang: Legal Counsel pada provider PT XL Axiata
  4. Tjong Djiu Fung alias Afung: Pengusaha CCTV
  5. Raditya Adhiyasa: Pekerja Harian Lepas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri
  6. Novianto Rifai: Staf pribadi Ferdy Sambo
  7. Ahmad Syahrul Ramadhan: Sopir ambulans
  8. Nevi Afrilia: Petugas swab di Smart Co Lab
  9. Ishbah Azka Tilawah: Petugas swab di Smart Co Lab.

Baca juga: Rangkuman Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Adu Kesaksian Sambo-Putri dengan Keluarga Yosua

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Sebagaimana diberitakan, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Kontroversi Susi: Diam soal Anak Terakhir Sambo hingga Dicurigai Pakai Handsfree

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi