Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali hingga 5 Desember, Termasuk Nobar Piala Dunia 2022

Baca di App
Lihat Foto
AFP/ FOTO OLIMPIK
Hasil Piala Dunia 2022: Selebrasi Saleh Al-Shehri (kiri) seusai mencetak gol ke gawang Argentina di Lusail Stadium pada matchday pertama Grup C Piala Dunia 2022 Qatar, Selasa (22/11/2022) sore WIB. Timnas Arab Saudi sukses membungkam Argentina dengan skor tipis 2-1.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai Selasa (22/11/2022), hingga 5 Desember 2022.

Ketentuan PPKM di Jawa-Bali terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM merupakan salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19.

"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama seperti sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali masih berada di Level 1.

Namun, terdapat sedikit perbedaan aturan PPKM Level 1 dari dua pekan sebelumnya.

Berikut perubahan aturan PPKM Level 1 di Jawa dan Bali:

Baca juga: Pemerintah Bikin Syarat Nobar Piala Dunia 2022 dalam Perpanjangan PPKM, Apa Saja?

Perubahan aturan PPKM Jawa-Bali

Safrizal mengatakan, jam operasional restoran, rumah makan, kafe, dan warteg mengalami sedikit perubahan dari PPKM sebelumnya.

Melalui Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional rumah makan dan sejenisnya tak lagi dibatasi oleh Kemendagri.

Akan tetapi, jam buka dan tutup akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran juga sudah ditiadakan.

Dengan demikian, seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat termasuk menggunakan masker.

Bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, pemerintah turut mengatur kegiatan nonton bareng (nobar) yang kerap dilakukan sejumlah masyarakat.

Menurut Safrizal, kegiatan nonton bareng mulai 20 November sampai 18 Desember 2022 di restoran atau kafe dapat diawali dengan scan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengujung dan pegawai.

Sebisa mungkin, nonton bareng juga dilaksanakan di tempat terbuka atau berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.

"Serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemerintah daerah," lanjut Safrizal.

Baca juga: PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang, Ada Aturan Nonton Bareng Piala Dunia 2022

Aturan lengkap PPKM Level 1

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 di wilayah Jawa dan Bali:

1. Sekolah

Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Perkantoran 3. Makan dan minum di tempat umum 4. Pusat perbelanjaan/mal 5. Bioskop

Baca juga: PPKM Level I Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 Desember

6. Tempat ibadah 7. Fasilitas umum 8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan 9. Pusat kebugaran atau gym 10. Transportasi umum 11. Resepsi pernikahan 12. Nobar Piala Dunia 2022 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi