Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi "Booster" Kedua untuk Lansia Dimulai, Masyarakat Umum Kapan?

Baca di App
Lihat Foto
freepik/tirachard
Ilustrasi vaksin influenza
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua bagi lansia berusia di atas 60 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Lanjut Usia.

Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, kebijakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat: Sasaran, Waktu, Jenis dan Ketentuan Vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, kapan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua diberikan kepada masyarakat umum?

Penjelasan Kemenkes

Juru bicara Covid-19 Kemenkes M. Syahril menuturkan, hingga saat ini belum ada kebijakan vaksin booster dosis kedua untuk masyarakat umum.

Saat ini, kata Syahril, vaksin booster dosis kedua masih diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan lansia.

"(Masyarakat umum) belum dulu. Kita masih memprioritaskan cakupan booster 1 untuk masyarakat umum," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Mengenal Vaksin Merah Putih Inavac, Resmi Diterbitkan Izin BPOM


Tujuan pemberian vaksin booster dosis kedua

Syahril pada laman sehatnegeriku.kemkes.go.id mengatakan, tujuan pemberian vaksin booster dosis kedua untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan.

Selain itu, untuk mengurangi tingkat keparahan hingga kematian akibat Covid-19.

Adanya SE Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara vaksinasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia.

Baca juga: Stok Vaksin Booster Covid-19 Menipis, Ini Kata Kemenkes

Vaksin yang dapat digunakan

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi ITAGI.

Serta, memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, kata dia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan.

Lebih lanjut, Syahril menekankan, pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia.

Hal itu mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70 persen dari populasi.

Baca juga: Aturan Umrah Terbaru, Jemaah Tak Perlu Vaksin Meningitis

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Vaksin Covid-19 yang Paling Banyak Dipakai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi