Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Website presiden.go.id Tak Bisa Diakses karena Belum Bayar Domain, Ini Penjelasan Kominfo

Baca di App
Lihat Foto
Ist
Tangkapan layar situs presiden.go.id (kiri) dan laman resmi presidenri.go.id (kanan).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Lembaga Riset Keamanan Siber dan TIK CISSReC mengungkapkan, laman presiden.go.id tidak bisa diakses pada Rabu (23/11/2022) malam.

Diberitakan Antara, laman presiden.go.id tidak bisa diakses bukan karena diretas, melainkan belum membayar domain.

Hal itu diungkapkan Ketua CISSReC Dr. Pratama Persadha.

"Ini terlihat dari keterangan saat kami membuka website resmi kepresidenan. Hal ini sangat memalukan dan seharusnya tidak terjadi," kata dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya, laman resmi presiden yang seharusnya ada yang memantau, mengecek, dan melakukan pemeliharaan, justru sampai lupa memperpanjang langganan domainnya.

Baca juga: Soal STB Meledak di Serang, Ini Tanggapan Kominfo

Baca juga: 17 Merek STB Bersertifikat Kominfo, Harga Kurang dari Rp 200.000

Lantas, seperti apa penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Penegasan Kominfo

Kominfo menegaskan bahwa situs web resmi Presiden Republik Indonesia (RI) adalah presidenri.go.id, bukan presiden.go.id.

"Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain," kata Kominfo dalam pernyataan resmi dikutip Jumat (25/11/2022).

Ditegaskan, nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini.

Baca juga: Apakah STB Harus Pakai Kabel HDMI? Berikut Penjelasan Kominfo

Dihapus Kominfo

Lebih lanjut, Kominfo memastikan bahwa laman presiden.go.id pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015.

Namun, alamat domain telah kadaluarsa (expired) pada 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan secara resmi.

"Karena tidak digunakan dalam waktu yang lama, maka situs tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas situs presiden.go.id bukanlah hal yang baru," lanjut Kominfo.

Saat ini, Kementerian Kominfo telah menghapus situs presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Baca juga: Saluran TV Digital Kosong, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Solusi dari Kominfo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi