Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2023, Ini Formasi dan Syarat yang Dibutuhkan

Baca di App
Lihat Foto
Kemenkes
rekrutmen petugas kesehatan haji
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan dan Tenaga Kesehatan Haji 2023.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi.

"Betul (ada rekrutmen PPIH 2023)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Informasi selengkapnya soal rekrutmen PPIH bidang kesehatan dan Tenaga Kesehatan Haji 2023 tersebut bisa disimak melalui link https://daftarin.kemkes.go.id/.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Kerja 60 Jabatan Direksi di Rumah Sakit, Lulusan S1 Bisa Mendaftar

Dikutip dari laman Kemenkes, PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan merupakan tenaga kesehatan yang ditugaskan melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan jemaah haji di sektor daerah kerja yang ditetapkan.

PPIH ini nantinya akan bertugas selama 60-75 hari.

Rekrutmen petugas kesehatan haji PPIH tersebut dibuka pada 21 November hingga 21 Desember 2022.

Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Kerja 60 Jabatan Direksi di Rumah Sakit, Lulusan S1 Bisa Mendaftar


Syarat dan tahapan PPIH 2023

Untuk mengikuti rekrutmen petugas kesehatan haji 2023 ini, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni:

Tahapan yang harus diikuti yakni:

Pelaksanaan rekrutmen petugas kesehatan haji ini dilaksanakan gratis dan tidak dipungut biaya.

Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen PPIH bisa dipantau melalui akun resmi Instagram berikut.

Baca juga: Antrean Haji di Malaysia 141 Tahun, Apa Penyebabnya dan Bagaimana dengan Indonesia?

Formasi Petugas Kesehatan Haji 2023

Adapun sejumlah formasi pekerjaan yang dibuka pada lowongan PPIH 2023 yakni sebagai berikut:

  1. Tenaga administrasi
  2. Sanitarian
  3. Penyuluh kesehatan
  4. Staf keperawatan
  5. Surveilans epidemiolog
  6. Teknologi informasi
  7. Tenaga gizi
  8. Tenaga kefarmasian
  9. Terapis gigi dan mulut
  10. Tim pencegahan dan PPI
  11. Widyaiswara
  12. Analis kesehatan
  13. Apoteker
  14. Dokter gigi
  15. Dokter spesialis anestesi
  16. Dokter spesialis bedah umum
  17. Dokter spesialis emergency medicine
  18. Dokter spesialis jantung dan pembuluh
  19. Dokter spesialis kedokteran jiwa
  20. Dokter spesialis kedokteran penerbangan
  21. Dokter spesialis ortopedi
  22. Dokter spesialis paru
  23. Dokter spesialis penyakit dalam
  24. Dokter spesialis rehab medis
  25. Dokter spesialis saraf
  26. Dokter umum
  27. Elektromedis
  28. Kesehatan masyarakat
  29. Penata rontgen/radiografer
  30. Perawat HCU/ICU
  31. Perawat IGD/UGD/E Unit
  32. Perawat jiwa
  33. Perawat rawat inap pria
  34. Perawat rawat inap wanita
  35. Perawat rawat jalan
  36. Perekam medis kesehatan.

Baca juga: DTO Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk 24 Posisi, Ini Syarat dan Cara Melamarnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: KLARIFIKASI! Jemaah Haji Dilarang Membawa Air Zamzam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi