Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disentil Menkes, Apakah Orang Kaya Tidak Boleh Berobat Pakai BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyentil orang kaya yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Budi mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya.

Bahkan, ada di antaranya yang termasuk golongan konglomerat alias orang super kaya.

Baca juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online dan Offline

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu diungkapkan Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Ia lantas mengatakan, tak seharusnya mereka yang termasuk golongan kaya raya ikut menikmati layanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak membebani keuangan BPJS Kesehatan.

"Saya sendiri nanti mau ngomong sama Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan), saya mau lihat 1.000 orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya," kata Budi.

Baca juga: 9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan


Lantas, apakah orang kaya menjadi tidak boleh menggunakan BPJS Kesehatan karena dinilai membebankan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan hadir untuk melindungi risiko pembiayaan tanpa ada perbedaan atau diskriminasi.

"(Sehingga) tidak ada larangan apa pun yang menyatakan hanya kelompok ini yang dijamin, kelompok yang lain tidak. Kalau seperti itu, bukan jaminan kesehatan nasional," ujarnya, kepada Kompas.com, Sabtu (26/11/2022).

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Kemudian, lanjut Iqbal, dilaksanakan dengan UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011 dan mulai beroperasi per Januari 2014.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 Dipastikan Tidak Naik, Berapa Besarannya?

Aturan soal kelas perawatan

Terkait peserta BPJS Kesehatan yang ingin meningkatkan kelas perawatan, maka peserta dikenakan selisih biaya di antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Namun, bagi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) tidak diperkenankan untuk naik kelas yang lebih tinggi dari yang seharusnya.

"PBI tidak boleh naik kelas. Kalau mandiri kelas 3 bisa naik ke kelas 2, kalau ke kelas 1 tidak bisa," terang Iqbal.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

"Pembayaran selisih biaya dapat dilakukan secara mandiri baik oleh peserta maupun pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," demikian bunyi ayat (4) Pasal 10 Permenkes tersebut.

Baca juga: Bagaimana Cara Periksa Menggunakan BPJS Kesehatan?

Lebih lanjut, ia membeberkan, pengguna BPJS Kesehatan kelas 3 adalah sekitar 70 persen dari total jumlah peserta.

Saat ditanya soal pengguna BPJS Kesehatan dari kalangan orang kaya, Iqbal mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menghitung itu.

"Kami tak pernah melakukan perhitungan itu (peserta BPJS Kesehatan dari orang kaya), karena memang tidak perlu. Ini kan gotong royong bersama," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Pekerja Swasta Bisa Dapatkan Gaji Pensiun Per Bulan Layaknya PNS, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi