KOMPAS.com - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki batas usia pensiun.
Batas usia pensiun TNI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 71 huruf (a) UU Nomor 34 Tahun 2022 menyebutkan bahwa usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira.
Sementara itu, masa pensiun TNI terbaru untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Baca juga: Profil Laksamana Yudo Margono, Calon Terkuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Dalam aturan lebih lanjut di Pasal 70 UU TNI, batas usia pensiun TNI bisa lebih cepat alias tak sampai 58 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55 (lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
- Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun
- Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
- Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
Baca juga: Ramai Video Sebut Mengapa Prajurit TNI Saat Pulang ke Kampung Halaman Harus Pakai Seragam?
Baca juga: Besaran Gaji TNI
Setelah pensiun dari dinas aktif keprajuritan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil.
Sementara itu, jika masih berstatus prajurit aktif, dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
Jabatan lain yang bisa diisi prajurit TNI aktif, yakni Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca juga: Daftar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dari Masa ke Masa
Syarat menjadi prajurit TNI
Dikutip dari Pasal 28 UU Nomor 34 Tahun 2022, persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
- berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
- Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan
- Persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
Baca juga: Siapa Calon Terkuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa? Ini Analisis Pengamat Militer
Pembentukan prajurit TNI
Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.
1. PerwiraDibentuk melalui:
- Pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat:
- Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas; dan
- Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Perguruan Tinggi.
- Pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari prajurit golongan bintara.
Dibentuk melalui:
- Pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari masyarakat; atau
- Pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit golongan tamtama.
Dibentuk melalui:
- Pendidikan pertama tamtama yang langsung dari masyarakat.
Baca juga: Sejarah Persit Kartika Chandra Kirana, Organisasi Istri Anggota TNI AD