Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Usia Pensiun TNI?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut Tahun 2020 di dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Apel pasukan tersebut digelar untuk memeriksa kesiapansiagaan prajurit maupun alutsista TNI Angkatan Laut guna menyambut tugas-tugas ke depan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki batas usia pensiun.

Batas usia pensiun TNI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 71 huruf (a) UU Nomor 34 Tahun 2022 menyebutkan bahwa usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira.

Sementara itu, masa pensiun TNI terbaru untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil Laksamana Yudo Margono, Calon Terkuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa

Dalam aturan lebih lanjut di Pasal 70 UU TNI, batas usia pensiun TNI bisa lebih cepat alias tak sampai 58 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Ramai Video Sebut Mengapa Prajurit TNI Saat Pulang ke Kampung Halaman Harus Pakai Seragam?


Baca juga: Besaran Gaji TNI

Setelah pensiun dari dinas aktif keprajuritan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil.

Sementara itu, jika masih berstatus prajurit aktif, dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.

Jabatan lain yang bisa diisi prajurit TNI aktif, yakni Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Daftar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dari Masa ke Masa

Syarat menjadi prajurit TNI

Dikutip dari Pasal 28 UU Nomor 34 Tahun 2022, persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI adalah sebagai berikut:

Baca juga: Siapa Calon Terkuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa? Ini Analisis Pengamat Militer

Pembentukan prajurit TNI

Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.

1. Perwira

Dibentuk melalui:

  1. Pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat:
    • Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas; dan
    • Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Perguruan Tinggi.
  2. Pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari prajurit golongan bintara.
2. Bintara

Dibentuk melalui:

  1. Pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari masyarakat; atau
  2. Pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit golongan tamtama.
3. Tamtama

Dibentuk melalui:

  1. Pendidikan pertama tamtama yang langsung dari masyarakat.

Baca juga: Sejarah Persit Kartika Chandra Kirana, Organisasi Istri Anggota TNI AD

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi