KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Dalam Permenaker tersebut telah diatur formula perhitungan upah minimum 2023.
Formula perhitungan upah minimum sesuai aturan baru tersebut telah mencakup variabel Inflasi.
Selain itu, formula juga mencakup pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Berikut cara menghitung upah minimum 2023:
Baca juga: Rumus Perhitungan dan Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK 2022
Rumus hitung upah minimum 2023
Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker, rumus cara hitung upah minimum 2023 adalah:
- UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t))
Maksud dari rumus tersebut, yakni:
- UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t):Upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Adapun rumus untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dari formula tersebut detilnya yakni sebagai berikut:
- Penyesuaian Nilai UM= Inflasi (PE * Alfa)
Inflasi yang dimaksud dari rumus tersebut adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
PE adalah pertumbuhan ekonomi, sementara Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10-0,30.
Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sedangkan ketentuan penyesuaian nilai UM adalah tidak boleh lebih dari 10 persen.
Perhitungan yang dilakukan pada upah minimum 2023, dilakukan menggunakan data dari lembaga berwenang di bidang statistik.
Baca juga: UMP Riau Tahun Depan Naik 8,61 Persen Jadi Rp 3.191.662,53
Periode penetapan UMP diperpanjang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, waktu penetapan UMP Gubernur diperpanjang.
Perpanjangan ini menurutnya untuk memberikan waktu yang cukup bagi Dapeda dalam menghitung upah minimum sesuai formula yang baru.
Menurutnya, periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, maka akan diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang sebelumnya paling lambat 30 November menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri, dikutip dari Kemenaker.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.