Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Hitung UMP 2023 Sesuai Permenaker Terbaru Nomor 18/2022

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Dalam Permenaker tersebut telah diatur formula perhitungan upah minimum 2023.

Formula perhitungan upah minimum sesuai aturan baru tersebut telah mencakup variabel Inflasi.

Selain itu, formula juga mencakup pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

Berikut cara menghitung upah minimum 2023:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rumus Perhitungan dan Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK 2022


Rumus hitung upah minimum 2023

Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker, rumus cara hitung upah minimum 2023 adalah:

Maksud dari rumus tersebut, yakni:

Adapun rumus untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dari formula tersebut detilnya yakni sebagai berikut:

Inflasi yang dimaksud dari rumus tersebut adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)

PE adalah pertumbuhan ekonomi, sementara Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10-0,30.

Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sedangkan ketentuan penyesuaian nilai UM adalah tidak boleh lebih dari 10 persen.

Perhitungan yang dilakukan pada upah minimum 2023, dilakukan menggunakan data dari lembaga berwenang di bidang statistik.

Baca juga: UMP Riau Tahun Depan Naik 8,61 Persen Jadi Rp 3.191.662,53

Periode penetapan UMP diperpanjang

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, waktu penetapan UMP Gubernur diperpanjang.

Perpanjangan ini menurutnya untuk memberikan waktu yang cukup bagi Dapeda dalam menghitung upah minimum sesuai formula yang baru.

Menurutnya, periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, maka akan diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang sebelumnya paling lambat 30 November menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri, dikutip dari Kemenaker.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi