KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan unggahan salah satu akun yang berisi soal pilihan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi PNS atau BUMN, kamu pilih yang mana," begitu narasi foto yang diunggah oleh akun tersebut.
Dalam kolom komentar, warganet pun mulai menjawab pilihan mereka dengan argumen masing-masing.
Akun ini misalnya, menyebut BUMN merupakan tempat yang cocok bagi pegawai yang suka tantangan.
"Dah pernah dua duanya BUMN cocok buat yg suka tantangan, tekanan, target, kalau pengen nyantuy ya PNS , tapi kalo umbis sama saja," tulis akun tersebut.
Sementara akun ini lebih memilih untuk menjadi pegawai BUMN dibandingkan PNS karena pertimbangan gaji.
"Mending bumn dibanding pns (kecuali pns dki). Di bumn ada insentif kinerja tiap semester, ada bonus tahunan," tulisnya.
Lantas, apa beda PNS dan pegawai BUMN?
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
PNS
PNS merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Secara umum, PNS terdiri dari tiga jabatan, yaitu administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi, begitu bunyi Pasal 13.
Baca juga: BKN Sebut Proses Pensiun PNS Kini Bisa 1 Hari
Pasal 68 menyatakan, PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah.
Pengangkatan ini ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas,
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Sementara itu, gaji setiap PNS berbeda-beda pada setiap golongannya.
Baca juga: Intip Besaran Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangannya
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS golongan terendah adalah Rp 1.560.800 dan golongan tertinggi adalah Rp 5.901.200.
Para PNS juga mendapatkan 5 jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Pegawai BUMN
Dalam PP Nomor 23 Tahun 2022, disebutkan bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Namun, pada BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi PNS, seperti bunyi Pasal 95.
Karena itu, tak ada aturan yang mengatur besaran pasti gaji pegawai BUMN, tetapi didasarkan atas kesepakatan dalam PKB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.