KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan seorang warga memergoki sejumlah anak-anak diduga menaruh batu di rel kereta api, viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @benrame26, Sabtu (26/11/2022).
"Nih Lihat Tampang² Bocil Yang suka Ngegelengin Batu di REL Kereta Api," demikian keterangan yang dituliskan pengunggah.
Dalam video, awalnya perekam mengarahkan kameranya pada rel kereta api yang dipasangi batu.
Perekam lantas menghampiri sejumlah anak-anak yang diduga menaruh batu di rel kereta api.
"Ini anak-anaknya semua nih, yang ngelindesin batu, yang dapat mencelakakan lebih dari ratusan orang. Ini orang-orangnya. Ini kalau terjadi apa-apa lebih dari seratus orang (korbannya)," kata perekam dalam video.
Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara
Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?
Penegasan KAI
Admin akun Instagram @benrame26 mengatakan bahwa informasi yang masuk kepadanya tidak disertai lokasi kejadian.
"Info masuk tidak dilengkapi lokasi kejadian," katanya, saat dikonfirmasi melalui direct message (DM) Instagram.
Dikonfirmasi terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.
Selain membahayakan diri, lanjut Joni, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujarnya, kepada Kompas.com, Minggu (27/11/2022).
Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Cari Angin dengan Membuka Pintu Kereta, Dipergoki Satpam KAI
Bisa dipenjara atau denda Rp 15 juta
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," tegas dia.
Adapun hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.