KOMPAS.com - Lansia yang berusia di atas 60 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua (suntikan keempat).
Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Dilansir dari Kompas.com (23/11/2022), Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan, pemberian vaksinasi booster Covid-19 kedua dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan sehingga mengurangi angka kematian.
Vaksin Covid-19 booster kedua untuk lansia itu akan diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan.
Sementara bagi lansia yang belum booster pertama, diimbau untuk segera dapatkan booster pertama.
Baca juga: Booster Kedua, sampai Kapan Masyarakat Harus Vaksin Covid-19?
Cara daftar booster kedua
Pemberian vaksin booster kepada masyarakat dilakukan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Dilansir dari UPK Kemenkes, pendaftaran booster Covid-19 kedua bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya
- Lalu, klik menu "Profil"
- Pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19"
- Kemudian, status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Pilih menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin' untuk mengecek tiket vaksin.
Pemberian vaksinasi booster kedua ini akan memberikan perlindungan tambahan bagi kelompok rentan, terutama lansia.
Sebab, virus corona hingga saat ini masih terus bermutasi dan menyebabkan terjadinya tren peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat: Sasaran, Waktu, Jenis dan Ketentuan Vaksin
Kombinasi vaksinasi booster kedua
Pemberian vaksinasi dosis kedua bagi lanisa dengan usia di atas 60 tahun akan dilakukan mulai November 2022.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022, vaksinasi yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut ini regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua bagi lansia:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca juga: Lokasi Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia di Jakarta, Mana Saja?
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
- Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml