Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 6 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2023 Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDRONE
Ilustrasi uang.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada hari ini, Senin (28/11/2022).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, UMP yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Dalam Pasal 7, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artinya, dalam hal penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum melebihi 10 persen, maka Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Berikut sejumlah daerah yang telah menetapkan UMP 2023 hari ini:

 Baca juga: UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp 2,04 Juta

1. Banten

Dilansir dari Kompas.com, Senin (28/11/2022), Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 naik 6,4 persen dari UMP tahun 2022 atau menjadi Rp 2.661.280,11.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Septo Kanaldi mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan kenaikan UMP Banten sebesar 6,4 persen.

Salah satunya sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.

2. Jawa Tengah

Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/11/2022), Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 naik sebesar 8 persen atau setara dengan Rp 145.234,26.

"Penetapan UMP Jateng Tahun 2023, saya sampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2023. Nilai UMP-nya sebesar Rp 1.958.169,69,” ucap Ganjar di depan ruang kantornya, Senin (28/11/2022).

Ganjar menyampaikan penetapan UMP ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sedangkan penetapan UMP sebelumnya berdasarkan pada PP 36/2021.

Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Jadi Rp 1.958.169,69

3. Jawa Timur

Dilansir dari Kompas.com, Senin (28/11/2022), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk periode 2023.

Informasi itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam surat keputusan itu ditetapkan, UMP Jawa Timur untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.

Nilai ini meningkat sekitar 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 1.891.567.

4. D.I. Yogyakarta

Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/11/2022), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen.

UMP itu telah diputuskan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pada tanggal 28 November 2022.

Adapun pertimbangan besaran UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi, kemduian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien.

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39

5. Sulawesi Utara

Provinsi lain yang sudah menetapkan UMP 2023 adalah Sulawesi Utara (Sulut).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 Sulut sebesar Rp 3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.

Hal itu sebagaimana diberitakan oleh KompasTV, Senin (28/11/2022).

"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Olly di Manado, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

6. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023, Senin (28/11/2022).

UMP tahun 2023 naik sebesar Rp 164.195 sesuai dengan rekomendasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jumlahnya Rp 2.371.407.

Sedangkan UMP NTB pada tahun sebelumnya sebesar senilai Rp 2.207.212

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Disnakertrans NTB) I Putu Gede Aryadi menyampaikan, penetapan kenaikan UMP NTB tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Senin.

"Gubernur sudah memperhatikan aspirasi pengusaha dan juga serikat pekerja sehingga telah mengambil keputusan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen," kata Aryadi.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Rasyid Ridho, Wisang Seto Pangaribowo, Titis Anis Fauziyah, Idham Khalid | Editor: Sari Hardiyanto, David Oliver Purba, Khairina, Dita Angga Rusiana, Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi