Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023 di 17 Provinsi dari yang Tertinggi hingga Terendah

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pepsco Studio
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Sejauh ini, sudah ada 17 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Daftar UMP 2022

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

Baca juga: Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

 

Formula penetapan UMP 2023

Berdasarkan Permenakaer Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi