Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidana?

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
M, mantan ketua gng motor SL memakai baju tahanan, diamankan bersama dengan empat temannya, Minggu (27/11/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Tawuran antarpelajar kembali memakan korban jiwa.

Terbaru, tawuran antar pelajar di Deli Serdang, Sumatera Utara, menyebabkan satu anak tewas.

Video tawuran dan aksi pembacokan korban di sebuah SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal ini pun beredar dan viral di media sosial.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (28/11/2022), Polrestabes Medan, Sumatera Utara telah menangkap lima orang yang terlibat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelima pelaku berinisial SDA alias P yang berstatus di bawah umur, RML alias M, KES, JSS, dan ALS.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan, P merupakan pelaku utama pembacokan korban.

P melukai paha kiri korban dengan menggunakan celurit hingga mengeluarkan banyak darah dan tewas.

"Korban melarikan diri ke SPBU dan di situ terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena dibacok," kata dia.

Masih berstatus di bawah umur, lantas bisakah pelaku tawuran dijatuhi pidana?

Baca juga: Pembacokan Pelajar hingga Tewas di SPBU Ternyata Dipicu Tawuran Antarsekolah yang Sudah Mengakar sejak Lama

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji menjelaskan, ketentuan terkait tawuran diatur dalam Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP," papar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Terhadap pelaku tawuran, diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, lanjut dia, apabila perkelahian atau tawuran mengakibatkan seseorang meninggal dunia, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kendati demikian, ancaman hukuman tersebut akan berbeda apabila pelaku merupakan anak di bawah umur.

Sebab, anak-anak masih memiliki tiga aspek yang perlu diutamakan dan menjadi bahan pertimbangan.

Pertama, Rustamaji mengatakan bahwa kesalahan yang dihasilkan oleh anak pasti bukanlah kesalahan murni. Hal ini lantaran anak adalah peniru yang ulung.

"Artinya, kesalahan yang dia buat pasti akibat dari lingkungan sekitarnya. Maka kesalahan itu tidak bisa dijatuhkan secara penuh kepada anak," jelas dia.

Kedua, anak masih memiliki hak untuk bermain dan mengenyam pendidikan. Kedua hak tersebut, menurut Rustamaji, tidak dapat direnggut.

Oleh karena itu, hak-hak yang dimiliki anak harus menjadi prioritas sekalipun hendak dijatuhi pidana.

Ketiga, anak merupakan generasi penerus bangsa. Rustamaji mengungkapkan, anak akan tetap menjadi generasi bangsa meski dia melakukan kejahatan.

Rustamaji menambahkan, tiga aspek tersebut membuat anak yang terlibat perkelahian atau penyerangan tidak dapat dijatuhi pidana seperti orang dewasa.

"Meskipun ada korban yang mati di situ, tidak bisa kemudian dijatuhi empat tahun," tutur dia.

Baca juga: Berapa Lama Sidang Perkara Pidana Berlangsung?

Jenis pidana untuk anak

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur pidana pokok yang dapat dijatuhkan, yakni:

  • Pidana peringatan
  • Pidana dengan syarat:
    • Pembinaan di luar lembaga
    • Pelayanan masyarakat
    • Pengawasan
  • Pelatihan kerja
  • Pembinaan dalam lembaga
  • Penjara.

Di samping pidana pokok, ada pula pidana tambahan yang terdiri atas:

  • Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
  • Pemenuhan kewajiban adat.

Sementara itu, anak yang dijatuhi pidana penjara akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), terpisah dari orang dewasa.

Merujuk Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama satu perdua atau setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa.

Namun, seperti diatur Pasal 81 ayat (6), apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi