KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Pulau Sumatera hingga Nusa Tenggara telah mengumumkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga: 7 Perusahaan Teknologi Dunia yang PHK Massal Pekerjanya, Mana Saja?
Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara
Berikut daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2023, dari Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara:
Pulau Jawa dan Bali:
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
- Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
- Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
- Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
- Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,88 persen)
- DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
- Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
- Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
- Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 naik (9,15 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
- Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
- Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 ( naik 5,24 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984 (naik 7,1 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
- Sulawesi Barat: -
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,2 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,8 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.701 (naik 7,79 persen)
Nusa Tenggara dan Maluku
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
- Nusa Tenggara Timur: -
- Maluku: -
- Maluku Utara: -
Pulau Papua
- Papua: -
- Papua Barat: -
- Papua Tengah: -
- Papua Pegunungan: -
- Papua Selatan: -
- Papua Barat Daya: -
Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Penetapan deadline UMP dan UMK 2023
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023 oleh gubernur.
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.
Baca juga: Menyoal Permintaan UMK DIY Menjadi Rp 4 Juta dari Serikat Buruh...
Formula penghitungan upah minimum 2023
Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:
- Variabel inflasi
- Pertumbuhan ekonomi, dan
- Variabel alfa.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.
Di antara rentang itulah, Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.
Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.
Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker