Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Aksi ribuan buruh di Palembang meminta agar upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan naik, Selasa (30/11/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Hitung UMP 2023 Sesuai Permenaker Terbaru Nomor 18/2022


Lantas, kapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2023 akan diumumkan?

Batas waktu penetapan UMK 2023

Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum (UM) 2023.

Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dilansir dari laman kemnaker.go.id.

Menurutnya, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.

Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Formula penghitungan upah minimum 2023

Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Baca juga: Rumus Perhitungan dan Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK 2022

Di antara rentang itulah, Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.

Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di 17 Provinsi dari yang Tertinggi hingga Terendah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi