Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

33 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Sumatera Barat Alami Kenaikan Paling Tinggi

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDRONE
Cara cek penerima BLT BBM tahap 2 secara online
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa sudah ada 33 gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Adapun penetapan UMP ini sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Meski masih ada provinsi yang belum menetapkan besaran UMP 2023, pemerintah masih menunggu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?


Sumatera Barat paling tinggi kenaikannya

Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen. Di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476 di tahun 2023.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231 hanya naik menjadi Rp 2.976.720 di tahun 2023.

Sebagai informasi, dalam aturan disebutkan bahwa kenaikan besaran UMP 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker

Daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2023

Berikut daftar 33 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 dan besaran prosentase kenaikannya:

1. Aceh: Rp 3.413.666 (naik sebesar 7,81 persen)

2. Sumatera Utara: Rp 2.710.493,93 (naik sebesar 7,45 persen)

3. Sumatera Barat: Rp 2.742.476,00 (naik sebesar 9,15 persen)

4. Riau: Rp 3.191.662,53 (naik sebesar 8,61 persen)

5. Jambi: Rp 2.943.033,08 (naik sebesar 9,04 persen)

6. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177,24 (naik sebesar 8,26 persen)

7. Bengkulu: Rp 2.418.280,00 (naik sebesar 8,05 persen)

8. Lampung: Rp 2.633.284,59 (naik sebesar 7,90 persen)

9. Bangka Belitung: Rp 3.498.479,00 (naik sebesar 7,15 persen)

10. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194,00 (naik sebesar 7,51 persen)

11. DKI Jakarta: Rp 4.901.798,00 (naik sebesar 5,60 persen)

12. Jawa Barat: Rp 1.986.670,17 (naik sebesar 7,88 persen)

13. Jawa Tengah: Rp 1.958.169,69 (naik sebesar 8,01 persen)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 1.981.782,39 (naik sebesar 7,65 persen)

15. Jawa Timur: Rp 2.040.244,30 (naik sebesar 7,86 persen)

16. Banten: Rp 2.661.280,11 (naik sebesar 6,40 persen)

17. Bali: Rp 2.713.672,28 (naik sebesar 7,81 persen)

18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407,00 (naik sebesar 7,44 persen)

19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994,00 (naik sebesar 7,54 persen)

20. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601,75 (naik sebesar 7,16 persen)

21. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013,00 (naik sebesar 8,85 persen)

22. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977,65 (naik sebesar 8,38 persen)

23. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396,04 (naik sebesar 6,20 persen)

24. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702,67 (naik sebesar 7,79 persen)

25. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000,00 (naik sebesar 5,26 persen)

26. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.456,00 (naik sebesar 8,73 persen)

27. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145,00 (naik sebesar 6,93 persen)

28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 (naik sebesar 7,10 persen)

29. Gorontalo: Rp 2.989.350,00 (naik sebesar 6,74 persen)

30. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794,82 (naik sebesar 7,20 persen)

31. Maluku: Rp 2.812.827,66 (naik sebesar 7,39 persen)

32. Maluku Utara: Rp 2.976.720,00 (naik sebesar 4,00 persen)

33. Papua: Rp 3.864.696,00 (naik sebesar 8,50 persen).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi