Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Batas Usia Pensiun PNS?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sama seperti Polri dan TNI, pegawai negeri sipil (PNS) juga memiliki batas usia pensiun.

Batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional bergantung pada masing-masing jabatan yang dimiliki.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Secara umum, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?


Berikut ketentuan batas usia pensiun PNS:

Batas usia pensiun PNS

Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia.

Antara lain, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian selengkapnya:

Baca juga: Viral, Video Pekerja Swasta Bisa Dapatkan Gaji Pensiun Per Bulan Layaknya PNS, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Sementara itu, PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Hak pensiun PNS

Satya menambahkan, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dapat diberikan hak pensiun.

"Apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Tujuannya?

Besarnya pensiun PNS

Lebih lanjut, ia menerangkan, besarnya pensiun pegawai dalam sebulan sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen dari dasar pensiun.

Akan tetapi, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah.

Satya kemudian menjabarkan dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun.

"Ialah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku," tandasnya.

 

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi