Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMP 2023 Pulau Sumatera: Bangka Belitung Tertinggi

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan dalam agenda Labour 20 (L20) di Bali, Minggu (13/11/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di sejumlah daerah telah diumumkan.

Penetapan UMP 2023 tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di mana penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, atau menjadi Rp 2.742.476.

Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP 2023 di Maluku Utara sebesar 4 persen, atau naik menjadi Rp 2.976.720.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18/2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya dikutip dari laman Kemnaker, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?


Lantas, berapa UMP 2023 di Pulau Sumatera?

Daftar lengkap UMP 2023 Pulau Sumatera

  1. Nangroe Aceh Darussalam (NAD): Rp 3.413.666, UMP sebelumnya sebesar Rp 3.166.460 (Atau naik 7,8 persen)
  2. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177, UMP sebelumnya Rp 3.144.446 (naik 8,26 persen)
  3. Riau: Rp 3.191.662, UMP sebelumnya Rp 2.938.564 (naik 8,61 persen)
  4. Lampung: Rp 2.633.284, UMP sebelumnya 2.440.486 (naik 7,9 persen)
  5. Sumatera Barat: Rp 2.742.476, UMP sebelumnya Rp 2.512.539 naik (9,15 persen)
  6. Jambi: Rp 2.943.000, UMP sebelumya Rp 2.649.034 (naik 9,04 persen)
  7. Sumatera Utara: Rp 2.710.493, UMP sebelumnya Rp 2.522.609 (naik 7,45 persen)
  8. Bengkulu: Rp 2.400.000, UMP sebelumnya Rp 2.238.094 (naik 8,1 persen)
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194, UMP sebelumnya Rp 3.050.172 (naik 7,51 persen)
  10. Bangka Belitung: Rp 3.498.479, UMP sebelumnya Rp 3.264.884 (naik 7,15 persen)

Dari perincian di atas, Provinsi Bangka Belitung menjadi provinsi dengan UMP 2023 paling tinggi di Pulau Sumatera.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

Deadline penetapan UMK 2023

Ida menegaskan, selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18/2022 juga mengatur perihal batas waktu penetapan UMP 2023.

Adapun penetapan UMP 2023 selambat-lambatnya pada 28 Nvember 2022.

"Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022," katanya lagi.

Hingga Selasa (29/11/2022), laporan yang diterimanya sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker 18/2022.

Informasi selengkapnya perihal daftar lengkap UMP 2023 dapat disimak di sini.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi