Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Polisi Bakal Berlakukan Tilang Elektronik di Bandung Mulai 4 Desember 2022

Baca di App
Lihat Foto
dok.PoldaMetroJaya
Ilustrasi ETLE Mobile
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 4 Desember 2022.

Adapun pemberlakuannya akan diterapkan di wilayah hukum Polresta Bandung.

Hal itu telah diinformasikan melalui unggahan di akun Instagram @tmcpolrestabandung, Selasa (29/11/2022).

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian membenarkan adanya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE mulai 4 Desember 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya Mas," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Hati-hati Berkendara Tanpa Pelat Nomor, Korlantas Polri Akan Terapkan Face Recognition Tilang ETLE

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE dan Cara Bayarnya

Kategori pelanggar yang akan ditindak

Berikut beberapa kategori pelanggar yang akan ditindak melalui tilang elektronik:

  1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
  2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  3. Pengendara melanggar aturan perintah rambu lalu lintas dan marka jalan
  4. Pengendara melanggar traffic light
  5. Pengendara melawan arus (rambu)
  6. Pengemudi dan penumpang roda 4 lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan
  7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
  8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?


Teknis penindakan

Dikutip dari Tribun Jabar, Rislam menjelaskan, teknis penindakannya secara mobile menggunakan aplikasi ETLE Mobile Lodaya.

"Jadi, anggota punya akun, terkoneksi dengan back office di kantor, terus yang melakukan pelanggaran itu di-capture, langsung nanti di back office di-print sesuai dengan plat nomor dan alamat," ujar dia.

Ia mengatakan, setiap anggota polisi dapat memotret pelanggar.

Bukti pelanggarannya akan langsung dikirim, sehingga tanpa ada interaksi sama sekali.

"Bukti tilangnya dikirimkan, pelanggar tinggal konfirmasi ada scan barcode-nya. Benar apa enggak dia kena tilang, terus pelanggar tinggal konfirmasi ke bagian tilang," katanya.

Baca juga: Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile, Apakah Semua Polisi Bisa Menilang?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi