KOMPAS.com - Pemerintah terus menggenjot cakupan vaksinasi Covid-19 baik dosis lengkap maupun booster.
Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat kepada para lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Lanjut Usia.
Kebijakan vaksinasi Covid-19 booster kedua tersebut berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Baca juga: Booster Kedua, sampai Kapan Masyarakat Harus Vaksin Covid-19?
Lantas, apa tujuan dari pemberian vaksin Covid-19 booster kedua pada lansia tersebut?
Juru Bicara Covid-19 Kemenkes M Syahril menegaskan, sejauh ini vaksin booster dosis kedua diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan lansia.
Adapun tujuan pemberian vaksin booster kedua tersebut yakni untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan.
Selain itu, juga untuk mengurangi tingkat keparahan hingga kematian akibat Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia Dimulai, Masyarakat Umum Kapan?
Percepatan vaksinasi booster kedua
Adanya SE Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara vaksinasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia.
Terkait dengan vaksin yang dipergunakan untuk dosis booster kedua imbuhnya, yakni vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi ITAGI, serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, kata dia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan.
Baca juga: Kombinasi Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia, Apa Saja?
Lebih lanjut, Syahril menekankan, pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia.
Hal itu mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih di bawah 70 persen dari populasi.
Sementara itu, saat disinggung terkait vaksin booster dosis kedua untuk masyarakat umum, menurutnya vaksin booster dosis kedua masih diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan lansia.
"(Masyarakat umum) belum dulu. Kita masih memprioritaskan cakupan booster pertama untuk masyarakat umum," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Cara Tebus Obat Gratis di Apotek Saat Isolasi Mandiri Covid-19 di Rumah
Kombinasi vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia
Berikut perincian kombinasi vaksin Covid-19 booster kedua untuk lansia:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Syahril menambahkan, bagi lansia yang belum booster pertama diminta segera mendapatkan booster pertama.
"Kami mengimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu," ujarnya, dikutip dari laman Kemkes, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Gejala Umum Covid-19 Berubah, Apa Saja Gejala Barunya?
Percepatan vaksinasi booster kedua
Bagi masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer, juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.
Mengingat faktor risikonya yang tinggi, pihaknya lagi-lagi meminta masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi.
"Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” pungkasnya.
Baca juga: Lowongan PPIH Kemenkes 2023: Syarat, Tahapan, dan Formasi yang Dibutuhkan