Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Lanjutan "Obstruction Of Justice" Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kurniawan dalam ruang sidang obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sidang lanjutan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir Yosua Norfiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, Kamis (1/12/2022).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30.

Sidang akan menghadirkan 7 tersangka "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, yakni:

  1. Ferdy Sambo
  2. Hendra Kurniawan
  3. Agus Nurpatria
  4. Arif Rachman Arifin
  5. Baiquni Wibowo
  6. Chuck Putranto
  7. Irfan Widyanto

Sidang hari ini bisa ditonton secara daring melalui tautan ini: Link streaming sidang lanjutan Kasus Sambo soal Obstruction of Justice.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jaksa Hadirkan Ahli Forensik Digital

Peran 7 tersangka "Obstruction of Justice"

Dilansir dari Kompas.com, (2/9/2022), tujuh tersangka perkara obstruction of justice memiliki peran.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berikut perannya:

1. Ferdy Sambo

Sambo sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri per 18 Juli 2022.
Lalu, pada 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

2. Hendra Kurniawan

Sosok Hendra juga mendapat sorotan sejak awal kasus kematian Brigadir J.

Dia diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dan melarang mereka membuka peti jenazah Yosua.

Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal dua hari setelah dinonaktifkannya Sambo, tepatnya 20 Juli 2022.

Dia lalu dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri bersamaan dengan Sambo pada 4 Agustus 2022.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Faktor Relasi Kuasa Berpotensi Ringankan Hukuman Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

3. Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Sama seperti Sambo dan Hendra, dia dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

4. Arif Rachman Arifin

AKBP Arif Rachman Arifin merupakan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Dia juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri per 4 Agustus 2022.

5. Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dia dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Baca juga: Ketika Bharada E Bongkar Peran Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J...

6. Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dia juga dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

7. Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dia dicopot dari jabatannya baru-baru ini, yakni pada 22 Agustus 2022.

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa | Editor: Fitria Chusna Faris)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi