Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP. Cara ganti tanda tangan di KTP.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas setiap penduduk yang berlaku di seluruh Indonesia.

KTP memuat informasi data diri pemilik, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan.

Tanda tangan sendiri menjadi elemen penting dalam KTP elektronik atau e-KTP yang berlaku seumur hidup.

Baca juga: Tak Perlu Fotokopi E-KTP, Ini Cara Perpanjang Paspor Terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malu tanda tangan di KTP jelek

Hal ini pun tak sedikit membuat warganet menyesalkan bentuk tanda tangannya di KTP yang terkesan memalukan.

Misalnya dalam unggahan Twitter ini pada Jumat (2/12/2022), pengunggah mengaku terkadang malu lantaran tanda tangannya bertuliskan "Beliebers", nama penggemar penyanyi Justin Bieber.

"Jadi, pas tahun segitu, aku lagi bucin²nya sama Justin. Sampek TTD (red: tanda tangan) KTP ku aja Beliebers. Terus sampai sekarang, aku kalau TTD pakek ini. Kadang malu. Kadang bangga," tulisnya.

Menanggapi pengunggah, warganet lain menceritakan kondisi serupa. Menurut mereka, bentuk tanda tangan pada KTP tersebut dibuat di tengah rasa suka akan sesuatu.

"Same energy tapi versi mba Taylor," tulis salah satu warganet.

"Ya Allah samaaa. Ini 'Choi' dari nama Choi Minho SHINee," kata warganet lainnya.

"Gw dulu fansnya Taehyung, TTD gw ada bunganya kaya Taehyung, kadang malu kadang bangga juga punya TTD kaya gitu," komentar warganet lain.

Hingga Jumat (2/12/2022) sore, twit soal tanda tangan KTP telah disukai lebih dari 4.500 pengguna dan dikomentari oleh lebih dari 500 warganet.

Lantas, bisakah mengganti tanda tangan di KTP?

Cara ganti tanda tangan di KTP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat bisa mengganti tanda tangan pada KTP apabila diperlukan.

Bahkan, menurut dia, penggantian tanda tangan di KTP tidak memerlukan syarat apapun.

"Bisa. Tidak ada syarat apa-apa," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/12/2022).

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengganti tanda tangan dapat langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil

 

Zudan menambahkan, penggantian tanda tangan di KTP juga tidak membutuhkan rekam ulang informasi lain, termasuk foto dan sidik jari.

"Tidak (ada rekam ulang foto dan sidik jari). Tanda tangan saja," kata dia.

Dengan demikian, berikut tata cara ganti tanda tangan di KTP:

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dari domisili.
  • Lapor atau sampaikan ke petugas perihal keperluan penggantian tanda tangan di KTP.
  • Petugas akan mempersilakan membuat tanda tangan baru di atas sign in ped yang nantinya akan tercantum dalam KTP.
  • Selanjutnya, petugas akan memproses penggantian tanda tangan tersebut.

Konsekuensi ganti tanda tangan di KTP

Meski penggantian tanda tangan di KTP mudah, akan tetapi langkah ini membawa konsekuensi bagi pemilik KTP.

Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, ganti tanda tangan di KTP akan menimbulkan perbedaan bentuk tanda tangan di dokumen penting lain.

Untuk itu, pemilik KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, seperti dokumen perbankan termasuk buku tabungan, asuransi, serta ijazah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi