Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus Tahap II 2022 Cair Bulan Desember, Berapa Besarannya?

Baca di App
Lihat Foto
kjp.jakarta.go.id
Kartu KJP Plus.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember mulai dicairkan.

Pencairan dana KJP Plus Tahap II itu sudah dimulai sejak awal Desember, yaitu pada Kamis (1/12/2022).

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan dalam laman Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2022," tulis informasi tersebut.

Dikutip dari laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para penerima KJP Plus Tahap II ini terdiri dari peserta didik tingkat SD/MI, SMP/MYs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.

Lantas berapa besaran dana KJP Plus Tahap II yang cair bulan Desember ini?

Baca juga: Ada Instruksi Presiden, Disdik DKI Bakal Rapikan Data Penerima KJP


 

Besaran dana KJP Plus 2022

Skema KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 diberikan ke 5 jenjang pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda.

Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.

1. SD/MI

Total penerima 367.280 penerima dengan besaran dana KJP masing-masisng:

2. SMP/MTs

Jumlah penerima mencapai 222.120 penerima. Rincian dana yang didapat:

3. SMA/MA

Total peserta penerima KJP Plus di tingkat SMA/MA adalah 79.636 penerima. Masing-masing mendapatkan:

4. SMK

Peserta yang menerima KJP Plus Tahap II di tingkat SMK mencapai 131.529 penerima. Berikut rincian dana yang diperoleh:

5. PKBM

Total penerima mencapai 2.556 dengan rincian dana sebagai berikut:

  1. Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000

Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM untuk mencaikan dana.

Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus bisa dilihat di @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

Baca juga: Dana KJP Plus Tahap II November 2022 Sudah Cair

Apa itu KJP Plus?

Dilansir dari laman KJP, KJP Plus adalah program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk dapat mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang tidak mampu merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan SD hingga SMA yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tua.

Baca juga: Cara Ambil KJP Plus yang Cair Oktober dan Jumlahnya

Penggunaan dana KJP Plus

Dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.

Dikutip dari Kontan, berikut daftar penggunaan dana KJP Plus:

1. Biaya berkala KJP Plus:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

2. Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.

3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:

  • Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
  • Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
  • Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca juga: Setiap Tanggal Berapa KJP Cair?

Cara ambil dana KJP Plus

Penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat mengambil dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 dengan cara berikut ini:

  • Penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu atm Bank DKI
  • Jika sudah dapat, maka pengguna bisa tarik tunai saldo di ATM atau di Bank DKI langsung
  • Untuk mengetahui apakah termasuk ke dalam peserta KJP Plus tahap I maka bisa melihat daftar penerima KJP Plus melalui laman kjp.jakarta.go.id
  • Dari situs tersebut, pilih periksa status penerima KJP Plus dan masukan NIK dan tahun KJP Plus lalu klik "Cek"

Undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM tidak dilakukan secara serentak. Pembagian diberikan secara bertahap sehingga penerima harus bersabar menunggu kapan pembagian buku tabungan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi