Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Pengambilan Dana BSU via Kantor Pos 20 Desember 2022, Ini Caranya!

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / KrishnaTedjo
Cara pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 bagi pekerja di kantor pos. Cara cek peneirma BSU di kantor pos lewat aplikasi Pospay.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan batas akhir pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600.000 pada bulan ini, tepatnya 20 Desember 2022.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada jumat (2/12/2022).

Oleh sebab itu, bagi penerima BSU 2022 yang belum mengambil dana BSU tersebut, diimbau untuk segera mendatangi kantor pos guna mencairkan dana BSU 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat," terang Indah, dilansir dari laman Kemnaker.

Menurutnya, sekitar 1 juta penerima BSU 2022 belum mengambil dana tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," tambah dia.

Di sisi lain, hingga akhir November 2022 Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 kepada 11,6 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Mereka mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 600.000 yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Baca juga: BSU Tahap 7 Cair, Cek Penerima via Pospay dan Ambil di Kantor Pos!


Cara mengambil BSU lewat kantor pos

Untuk mengambil dana BSU 2022 di kantor pos, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan.

Dilansir dari Kemnaker, berikut alur pengecekan BSU 2022 dan cara mengambil dana BSU 2022 melalui kantor pos:

1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.

2. Cek notifikasi untuk memastikan apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.

3. Kemudian, unduh Pospay melalui PlayStore atau AppStore.

4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.

5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan eKTP, klik "Ambil Foto Sekarang".

6. Klik tombol kamera. Hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.

Baca juga: Sudah Cair, Ini Cara Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

7. Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.

8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan".

  • Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay
  • Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"

9. Tunggu hingga Anda menerima QR Code. 

10. Selanjutnya, datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan membawa QR code yang sudah diperoleh.

11. Tunjukkan QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Bagi penerima yang tidak memiliki ponsel akan dibantu pengecekan penerima oleh petugas.

Baca juga: BSU Tahap 7 Akan Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Cara Pencairannya

12. Petugas kantor pos akan melakukan scan QR code.

13. Data penerima BSU akan diverifikasi dengan identitas fisik penerima BSU.

14. Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU.

15. Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU.

16. Penerima BSU tanda tangan kwitansi di hadapan petugas dan uang bantuan diserahkan kepada penerima.

Itulah cara pencairan BSU lewat kantor pos.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi