KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan ketentuan bagi penumpang yang sakit saat berada di dalam perjalanan kereta api.
Ketentuan tersebut diumumkan melalui akun resmi media sosial Twitter dan Instagram KAI di @KAI121 dan @kai121_.
Awalnya, pengumuman tersebut disampaikan usah menjawab pertanyaan pengguna jasa transpostasi KA.
"Min nanya dong, kalau sakit trus diturunkan di stasiun terdekat yg ada pos kesehatannya, nah penumpangnya yg sakit itu lanjutin perjalanan nya nanti setelah membaik naik apa ya? Apakah bisa diikutkan kereta selanjutnya? Atau harus beli tiket baru?" tulis warganet, dikutip dari laman @kai121_.
Di Instagram, unggahan tersebut viral dan dikomentari oleh ratusan warganet.
Bahkan, sebanyak 12.181 pengguna Instagram menyukai unggahan tersebut.
Lantas, bagaimana ketentuan penumpang kereta api yang sakit?
Baca juga: Ditutup Hari Ini, Berikut Syarat Daftar Lowongan Pramugara Kereta Api
Ketentuan penumpang kereta yang sakit
Masih di unggahan yang sama, PT KAI menyampaikan ketentuan penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi.
"Sesuai postingan KAI121. (Informasinya) valid," ucapnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).
Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi pengguna kereta api yang mengalami sakit sehingga mengakibatkan ia harus menunda perjalanan untuk pengobatan, maka:
1. Jika penumpang memutuskan tidak melanjukan perjalananKAI tidak memberikan pengembalian tiket KA yang ditumpangi.
2. Jika sudah sembuh dan ingin melanjutkan perjalananSebaliknya, jika penumpang sudah dinyatakan sehat dan akan melanjutkan perjalanan selambat-lambatnya 2 hari setelah kejadian, maka penumpang dapat menggunakan KA yang sama.
Atau, penumpang juga bisa menggunakan KA lainnya yang memungkinkan tanpa dikenakan bea.
Dengan catatan, KA tersebut masih menyediakan tempat duduk.
Seluruh ketentuan tersebut juga berlaku bagi pendamping penumpang yang sakit.
Hanya saja, maksimal cukup dua orang.
Baca juga: Penegasan KAI soal Video Viral Anak-anak Meletakkan Batu di Rel Kereta Api
Syarat naik kereta
Di tengah gelombang virus corona yang amsih terjadi di Indonesia, KAI memberlakukan syarat naik kereta api.
Tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus corona. Terutama menjelang libur natal dan tahun baru di mana mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Adapun syarat naik kereta api mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.
Berikut perincian syarat naik kereta api:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas- Wajib divaksinasi dosis ketiga (booster).
- Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib divaksinasi dosis kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak wajib vaksin
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Tak hanya itu, PT KAI juga menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Seluruh pengguna KA diwajibkan melakukan pengecekan suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer serta masker.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.