Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu ABK Polri? Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Polri.go.id
Logo Polri. Mengenal apa itu ABK Polri.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Analisis Beban Kerja (ABK) Polri adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk menetapkan waktu bagi seorang Pegawai Negeri (PNS) Polri dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tugas, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerjanya masing-masing.

Hal itu untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja dan unit kerja yang ada berdasarkan objek dari ABK.

Definisi ABK Polri tersebut termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2014.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun Anggota Polri?

Tujuan ABK Polri

Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai berikut:

Baca juga: Sejarah Bhayangkari, Organisasi Istri Anggota Polri

Aspek ABK Polri

Analisis Beban Kerja dilaksanakan terhadap aspek-aspek, yaitu:

1. Norma waktu (variabel tidak tetap)

2. Beban kerja (variabel tidak tetap)

3. Waktu kerja efektif (variabel tetap).

Analisis Beban Kerja dilaksanakan pada setiap jabatan atau unit kerja di satuan fungsi secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi Polri pada:

Analisis Beban Kerja dilaksanakan dalam periode waktu 1 bulan dengan masa berlaku tidak terbatas, kecuali ada perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Polri.

Baca juga: Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Poin, seperti Apa?

Mekanisme ABK Polri

Analisis Beban Kerja dilaksanakan secara sistematis dengan mekanisme sebagai berikut:

Baca juga: Nama-nama Jenderal Bintang 3 dalam Struktur Organisasi Mabes Polri

Hasil dan manfaat ABK Polri

Analisis Beban Kerja menghasilkan data berupa:

Analisis Beban Kerja dimanfaatkan untuk:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi