KOMPAS.com - Analisis Beban Kerja (ABK) Polri adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk menetapkan waktu bagi seorang Pegawai Negeri (PNS) Polri dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tugas, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerjanya masing-masing.
Hal itu untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja dan unit kerja yang ada berdasarkan objek dari ABK.
Definisi ABK Polri tersebut termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2014.
Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun Anggota Polri?
Tujuan ABK Polri
Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai berikut:
- Sebagai pedoman bagi pegawai negeri pada Polri dalam menghitung beban kerja untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, dan efisiensi kerja, baik pada jabatan maupun unit kerja
- Untuk mengetahui jumlah beban kerja, waktu kerja efektif, personel yang dibutuhkan, efektivitas dan efesiensi kerja baik pada setiap jabatan maupun unit kerja di lingkungan Polri
- Terwujudnya jumlah personel ideal yang dibutuhkan dalam stuktur organisasi, dan meningkatnya kinerja personel di lingkungan Polri.
Baca juga: Sejarah Bhayangkari, Organisasi Istri Anggota Polri
Aspek ABK Polri
Analisis Beban Kerja dilaksanakan terhadap aspek-aspek, yaitu:
1. Norma waktu (variabel tidak tetap)
- Merupakan waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas/kegiatan.
2. Beban kerja (variabel tidak tetap)
- Diperoleh dari target pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja.
3. Waktu kerja efektif (variabel tetap).
- Merupakan alat ukur dalam melakukan Analisis Beban Kerja.
Analisis Beban Kerja dilaksanakan pada setiap jabatan atau unit kerja di satuan fungsi secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi Polri pada:
- Tingkat Mabes Polri
- Tingkat Polda
- Tingkat Polres
- Tingkat Polsek.
Analisis Beban Kerja dilaksanakan dalam periode waktu 1 bulan dengan masa berlaku tidak terbatas, kecuali ada perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Polri.
Baca juga: Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Poin, seperti Apa?
Mekanisme ABK Polri
Analisis Beban Kerja dilaksanakan secara sistematis dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pengumpulan data
- Pengolahan data
- Penelaahan hasil pengolahan data
- Penetapan hasil Analisis Beban Kerja.
Baca juga: Nama-nama Jenderal Bintang 3 dalam Struktur Organisasi Mabes Polri
Hasil dan manfaat ABK Polri
Analisis Beban Kerja menghasilkan data berupa:
- Efektivitas dan efisiensi jabatan serta efektivitas dan efisiensi kerja Unit
- Prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit
- Jumlah kebutuhan personel pada tiap satuan fungsi maupun
- keseluruhan;
- Jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja unit
- Waktu kerja yang efektif dan efisien.
Analisis Beban Kerja dimanfaatkan untuk:
- Penataan/penyempurnaan struktur organisasi
- Penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit
- Bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja
- Sarana peningkatan kinerja kelembagaan
- Penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan, penyusunan daftar susunan pegawai atau bahan penetapan eselonisasi jabatan struktural
- Program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan
- Program promosi pegawai
- Reward and punishment terhadap unit atau pejabat
- Bahan penyempurnaan program Diklat
- Bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.