Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Bharada E dengan Saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Senin (5/12/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada sidang hari ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sidang dapat disaksikan secara langsung melalui laman berikut: Link sidang Bharada E dengan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, Ricky Rizal dalam sidang ini akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Sidang Bharada E, Jaksa Hadirkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi

Sebaliknya, Kuat Ma'ruf juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk Ricky Rizal.

Dalam dakwaan jaksa, Bharada E disebut telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Pembunuhan ini disebut karena adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada 8 Juli di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah disatukan dalam persidangan sejak 7 November 2022.

Hakim menilai, sidang ketiganya digelar secara bersamaan dengan pertimbangan waktu.

Pada sidang terakhir, Rabu (30/11/2022), ketiga terdakwa telah memberikan keterangan terkait interaksi masing-masing di rumah Sambo.

Baca juga: Gelak Tawa Hiasi Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J gara-gara Jaksa Ini...

Dalam sidang tersebut, Bharada E juga mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam menyusun skenario pembunuhan Brigadir J.

Peran Putri Candrawathi terungkap saat Bharada E diminta menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi yang berada di Saguling oleh Ricky Rizal saat hari peristiwa pembunuhan, 8 Juli 2022.

Ketika menghadap Ferdy Sambo, Bharada E ditanya terkait dengan peristiwa di Magelang yang disebut telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

Bharada E pun kaget mendengar penjelasan Sambo. Ia kemudian diperintah untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak.

Menurutnya, skenario yang dibuat Ferdy Sambo dilakukan seolah-olah ia akan melindungi Putri Candrawathi dari tindak pelecehan dan juga upaya melindungi diri.

Namun, di sela-sela menceritakan skenario itu, Ferdy Sambo juga sempat berbincang dengan Putri Candrawathi.

Ia mengungkapkan, Putri juga sempat mengatakan beberapa hal yang harus diantisipasi dalam pembunuhan itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi