Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Keluhkan STB TV Digital Mahal Setelah TV Analog Dimatikan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Puluhan pembeli memilih tv digital di toko elektronik di jalan MT Haryono, Senin (5/12/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Siaran TV analog mulai banyak dimatikan di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY. 

Masyarakat yang hanya memiliki TV analog harus membeli Set Top Box (STB) agar dapat menerima siaran TV digital. 

Hal itu membuat STB banyak diburu dan membuat stoknya ludes, serta di sisi lain hukum ekonomi berjalan: harganya mulai mahal. 

Baca juga: Harga STB Dinilai Mahal, Menkominfo: Bukan Kewenangan Kominfo

Masyarakat keluhkan harga STB mahal

Masyarakat yang membutuhkan STB untuk menerima siaran TV digital mulai mengeluhkan kelangkaan STB di sejumlah daerah. Selain itu, ada pula yang mengeluhkan harga STB yang dinilai mahal setelah TV analog dimatikan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah masyarakat mengeluhkan mengenai harga Set Top Box (STB) yang menjadi mahal.  

Sementara itu, dikutip dari TribunNews, Mingu (4/12/2022) harga STB di salah satu toko elektronik di Solo bahkan melejit hingga mencapai Rp 475.000.

"TV, matinya pas Piala Dunia sih, jadi mau harga berapa juga dibeli. Penjual pintar memanfaatkan momen," ujar Sutopo seorang pembeli yang tengah mencari STB. 

Mengetahui harga STB yang mahal, Sutopo akhirnya memilih mundur tak jadi membeli STB.

Kominfo: Bukan kewenangan kami

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengendalikan harga set top box (STB) di pasaran.

Hal itu dikatakan Johny menanggapi kritikan sejumlah anggota Komisi I DPR yang menerima laporan dari warga soal mahalnya harga STB.

"Operasi pasar, harga dan lain sebagainya bukan kewenangan Kominfo. Oleh karena itu, tentu kami tidak bisa mencampuri terlalu jauh sampai sana," kata Johnny dalam rapat kerja Komisi I DPR, Rabu (23/11/2022).

Menurut Johny, pihak yang berwenang mengendalikan harga pasar adalah Kementerian Perdagangan.

"Kominfo tentu tidak bisa mengendalikan harga dan suplai di pasar, karena harga dan suplai di pasar itu adalah mekanisme pasar tersendiri," ujarnya.

Sebelumnya Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengaku mendapatkan keluhan soal STB dari warga daerah pemilihannya (dapil) di Sumatera Selatan.

"Waktu itu disampaikan dalam rapat bahwa harganya sekitar Rp 150.000 dan Rp 200.000, tapi sekarang di pasaran sudah sampai Rp 400.000 sampai Rp 500.000," kata Bobby dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menkominfo, Rabu.

Sementara itu terkait harga STB, Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia meminta masyarakat membandingkan harga STB sebelum membeli.

“Tips buat masyarakat, cerdas sebelum beli STB, bandingkan harga di official shop resmi,” ujar Gery saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Ia menambahkan, harga STB di official shop resmi cenderung stabil.

Selain itu masyarakat juga bisa membandingkan dulu dengan market place dan toko-toko elektronik untuk mendapatkan harga yang wajar serta sudah tersertifikasi.

Baca juga: Siaran TV Analog di DI Yogyakarta Dimatikan, Warga yang Kehabisan STB Pilih Puasa Nonton TV

 

Penyebab harga STB Mahal

Wakil Ketua Bidang Regulasi Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-Alat Listrik Rumah Tangga (Gabel) Joegianto mengatakan, harga STB yang resmi berkisar antara Rp 200.000- Rp280.000 untuk semua merek. 

Kenaikan harga STB yang menjadi mahal menurutnya terjadi karena masih adanya orang yang memanfaatkan keadaan.

Selain itu, hal ini terjadi karena tidak adanya undang-undang di Indonesia yang mengatur hal tersebut.

“Misal ada toko beli 10, karena yang beli banyak dinaikinlah menjadi Rp 50.000 atau Rp 100.000 (dari harga semula). Apakah boleh? Boleh, karena tidak ada undang-undang di Indonesia yang melarang, (tidak ada) pembatasan atas atau bawah untuk harga STB. Itu yang terjadi di masyarakat,” terangnya dihubungi Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut, Ia meminta kepada masyarakat untuk membandingkan harga di official store tiap-tiap merek STB, karena harga official store adalah harga yang paling stabil.

Selain itu, menurutnya agar masyarakat tidak tergesa dalam membeli. 

Ia menyarankan masyarakat untuk tetap membandingkan dengan harga toko official ketika membeli, agar bisa mendapatkan harga yang masih bisa ditoleransi.

Sementara jika ingin melakukan pembelian online, dia menyarankan untuk membeli di toko resmi untuk tiap-tiap merek yang memang memiliki review bagus.

DVB T2

Joegianto menambahkan, untuk dapat menonton siaran TV digital maka harus membeli STB yang tertera tulisan DVB T2.

“Itu (STB DVB T2) standar TV digital Indonesia,” terangnya.

Terkait antena, menurutnya bisa digunakan antena apa saja. Sehingga masyarakat sebenarnya tak perlu ganti antena jika sudah ada STB.

Namun, biasanya banyak pihak-pihak yang menawarkan STB sepaket dengan antena. Padahal, Ia menekankan antena lama pun masih bisa dipakai.

"Antena pakai apa saja bisa, yang lama juga bisa. hanya ya balik lagi orang-orang biasanya menakut-nakuti meminta jadi bundling," ujarnya.

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya | Editor: Novianti Setuningsih)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi