KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMK 2023 maksimal harus diumumkan pada Rabu (7/12/2022).
Tepatnya, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Baca juga: Diumumkan 7 Desember 2022, Ini Cara Cek Perhitungan UMK 2023!
Berikut sejumlah daerah yang telah mengumumkan penetapan UMK 2023:
Daerah yang telah menetapkan UMK 2023
- Kabupaten Jembrana: Rp2.738.698
- Kabupaten Tabanan: Rp2.824.613
- Kabupaten Badung: Rp3.163.837
- Kabupaten Gianyar: Rp2.837.680
- Kabupaten Klungkung: Rp2.714.642
- Kabupaten Karangasem: Rp2.730.264
- Kabupaten Buleleng: Rp2.716.206
- Kabupaten Bangli: Rp2.713.672
- Kota Denpasar: Rp2.994.646
- Kota Makassar: Rp 3.523.219
- Kota Mataram: Rp 2.598.079
Baca juga: Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK
Formula penghitungan upah minimum 2023
Dilansir dari kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:
- Variabel inflasi
- Pertumbuhan ekonomi, dan
- Variabel alfa.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.
Di antara rentang itulah, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.
Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan Upah Minimum (UM) 2023.
Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.