Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Cerita Warganet Mengaku Kena Pungli Saat Memperpanjang SIM A, Ini Klarifikasi Polres Depok

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@disinisadat
Unggahan warganet mengaku kena pungli saat memperpanjang SIM A di Polres Depok
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi cerita warganet yang mengaku terkena pungutan liar (pungli) saat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Polres Depok, viral di media sosial Twitter.

Dalam unggahannya, akun ini menyebut diminta membayar biaya yang lebih besar ketika memperpanjang SIM A.

"Sebelum berangkat udah ngecek-ngecek lah ya biayanya kurang lebih Rp 140.000 (Rp 80.000 + cek kesehatan Rp 25.000 + asuransi Rp 30.000 + registrasi Rp 5.000)," tulis akun tersebut.

Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip cerita dalam twit tersebut, Selasa (6/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum memperpanjang SIM A, pengunggah terlebih dahulu melakukan tes kesehatan dengan biaya Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 60.000.

Ia pun mulai curiga dengan besaran tes psikologi yang menurutnya sangat tinggi dan tidak tercantum dalam daftar biaya resmi.

Kendati demikian, ia tak begitu mempermasalahkannya dan melanjutkan proses perpanjangan SIM ke loket pembayaran.

Baca juga: Viral, Unggahan Rambut Rontok Parah Setelah Bleaching, Ini Kata Dokter


Namun, ia mengaku kaget saat petugas menarik pembayaran sebesar Rp 170.000, jauh dari biaya perpanjangan SIM A yang hanya Rp 80.000.

"Karena komplain, gue dipanggil masuk ke ruangan ketemu salah satu petugas polisi bapak-bapak. Di situ dijelasin rincian Rp 170.000 itu buat apa saja," jelas dia.

Menurutnya nominal itu diperuntukkan biaya resmi perpanjang SIM A Rp 80.000, asuransi Rp 50.000, dan sertifikasi Rp 40.000.

"Terus bapak polisi tadi bilang sertifikasi boleh enggak dibayar, jadi gue hanya diminta bayar Rp 130.000," ujarnya.

Karena sempat merekam apa yang dialaminya, ia mengaku diminta untuk menghapus rekaman video tersebut oleh petugas. Padahal, sebelumnya ia mengaku telah mendapat izin untuk merekam video di lokasi.

Ia pun pulang dan enggan melanjutkan proses perpanjangan SIM A karena banyaknya pungli.

Baca juga: Viral, Unggahan Penipuan Modus Kurir Paket, Saldo Rekening Bisa Ludes

Klarifikasi Polres Depok

Kasatlantas Polres Depok AKBP Bonifacius Surano mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap petugas terkait.

Menurutnya, insiden itu terjadi pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Ia mengatakan, petugas telah menginformasikan perpanjangan SIM A sebesar Rp 130.000, tetapi warga tersebut merasa keberatan dan meminta penjelasan petugas.

"Dikarenakan banyak pemohon mengantre di belakang yang bersangkutan, selanjutnya dia diajak oleh Aipda Peson ke ruangan teori untuk dijelaskan secara rinci biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 130.000," kata AKBP Boni kepada Kompas.com, Selasa.

Rincian biaya tersebut adalah PNBP SIM A Rp 80.000 dan asuransi Rp 50.000.

Ia menuturkan, petugas sudah menjelaskan bahwa biaya yang harus dibayarkan adalah PNBP sebesar Rp 80.000, sementara biaya asuransi bukan sebuah keharusan atau opsional.

Saat proses penjelasan rincian biaya itu, AKBP Boni menyebut warga tersebut merekam video tanpa izin petugas.

"Yang bersangkutan tanpa ijin mengambil video dan ditegur baik-baik untuk menghapus video tersebut. Namun, dia tidak terima ditegur tetapi masih mau menghapus video," ujarnya.

Menurutnya, warga tersebut kemudian disarankan untuk membayar biaya ke loket. Namun, ia justru membawa pergi formulir pendaftaran perpanjangan SIM tanpa membayar PNBP.

"Petugas berusaha mencari yang bersangkutan, tapi tidak ada," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi