KOMPAS.com - Mutasi Polri adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antardaerah.
Penjelasan soal mutasi Polri tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada juga yang namanya mutasi jabatan, yakni pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.
Berikutnya, mutasi antardaerah yang berarti pemindahan anggota Polri antarpolda atau antarsatuan fungsi (satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.
Peraturan tentang mutasi Polri ini bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas guna penyamaan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan mutasi Polri.
Baca juga: Apa Itu ABK Polri? Ini Penjelasannya
Pertimbangan dilakukan mutasi Polri
Mutasi Polri dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah sebagai berikut:
- Penempatan anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki (Meryt System)
- Arah pemanfaatan pembinaan karier anggota
- Reward and punishment
- Keseimbangan antara kepentingan organisasi dan anggota
- Senioritas tanpa mengorbankan kualitas.
Baca juga: Polri Masuk 5 Besar Polisi Terbaik Dunia Versi Gallup, Ini Daftarnya
Jenis-jenis mutasi Polri
Disebutkan bahwa terdapat 2 jenis mutasi Polri. Jenis-jenis mutasi Polri adalah sebagai berikut:
1. Mutasi berdasarkan kepentingan organisasi- Dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan anggota yang bersangkutan.
- Dilaksanakan atas permohonan anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.
Baca juga: Ramai soal Pungutan Saat Lapor Polisi, Polri: Tidak Ada Biaya
Sifat mutasi Polri
Selain itu, mutasi Polri juga memiliki sifat yang berbeda-beda.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012, berikut 3 sifat mutasi Polri:
1. Mutasi Polri bersifat promosi- Pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan kejahatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
- Pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
- Pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Larangan Tilang Manual hingga Penggantinya