Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Sambo Bertemu Bharada E di Persidangan Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.

Adapun pada Selasa (6/12/2022), sidang menghadirkan 11 orang saksi, seperti eks Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri Kombes Susanto Haris, hingga Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali.

Sementara itu, pada hari ini, Rabu (7/12/2022), sidang akan kembali dilanjutkan dengan Ferdy Sambo yang akan dihadirkan menjadi saksi untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus Richard Eliezer.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ferdy Sambo Bertemu Bharada E dkk dalam Sidang Hari Ini

Ferdy Sambo bertemu Bharada E di persidangan

Terdakwa Ferdy Sambo akan dihadirkan dan menjadi saksi dalam persidangan kasus Brigadir J, Rabu (7/12/2022).

Hari ini, Sambo akan dihadirkan untuk memberikan keterangan untuk terdakwa kasus Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Berdasarkan agenda persidangan, seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan.

Namun sebelum sidang ditutup, Penasihat Hukum Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar tertutup.

Arman khawatir persidangan yang terbuka untuk umum akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.

Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri

Ungkapan kekecewaan anak buah Sambo

Dalam sidang Selasa (6/12/2022), sejumlah saksi menyampaikan kekecewaannya terseret dalam sidang Sambo, termasuk mantan Karo Provos Benny Ali.

Benny menyampaikan bahwa hukuman penahanan di tempat khusus (patsus) yang telah ia jalani selama 30 hari bukanlah hukuman paling berat yang harus ia terima.

Namun yang paling berat menurutnya adalah apa yang dirasakan oleh keluarganya.

"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan patsus-nya, (tapi) beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," kata Benny, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Benny juga merasa dibohongi atas rekayasa tembak-menembak yang disusun oleh Sambo sebelumnya.

Dirinya mengaku sedih karena ikut terseret dalam kasus ini.

"Sedih. Ya yang paling menderita itu adalah istri saya. Ya kalau saya mungkin enggak (syok). Tetapi sampai saat ini, istri saya itu syok, mau sidang ini syok," imbuh dia.

Baca juga: Hendra Kurniawan Akui Suruh Anak Buah Amankan CCTV Rumah Sambo

Diberhentikan tidak dengan hormat

Mantan Wakil Kepala Datasemen B pada Propam Polri Arif Rachman Arifin juga mengaku kecewa terlibat dalam kasus Brigadir J.

Arif disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat dipakai untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

"Kapan Saudara dipatsus?" tanya Hakim Wahyu

"Tanggal 8 Agustsus," jawab Arif.

Patsus merupakan hukuman bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Hukuman itu diberikan kepada anggota Polri melalui sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Apa hukuman Saudara?" tanya Hakim lagi.

"PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Yang Mulia," jawab Arif.

Hakim lantas menanyakan perasaannya usai dipecat serta dijadikan terdakwa kasus perintangan penyidikan di kasus kematian Yosua.

"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan Saudara?" kata Hakim

"Sedih Yang Mulia, saya hanya bekerja," tutur Arif dengan suara bergetar menahan tangis sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Diperintah dengan nada tinggi

Sementara itu, Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) pada Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Susanto Haris mengaku kesal saat diperintah dengan nada tinggi oleh Sambo.

"Kenapa kesal?" tanya Hakim Wahyu

"Karena biasanya (Sambo bilang) 'Bang tolong', 'Bang bantu' tapi waktu nganter itu bilang 'Pak Kabag! Itu antar!' saya agak ngelawan dikit," jawab Susanto.

Susanto pun akhirnya melaksanakan perintah Sambo untuk mengantar jenazah Brigadir J ke kediaman keluarganya di Jambi yang kemudian diserahkan ke Agus Nurpatria.

Kendati menjalankan perintah atasannya dalam jabatan, ia mengaku kesal dengan nada tinggi yang dilontarkan lantaran Sambo merupakan juniornya di kepolisian.

Susanto juga merasa kesal karena Sambo tak konsisten dengan kata-kata mutiara yang pernah diungkapkannya.

"Beberapa kesempatan Pak FS (Ferdy Sambo) selalu bilang 'selama matahari tidak terbit dari Utara, dan air laut masih asin, senior tetap senior'," ucap Susanto menirukan perkataan Sambo.

"Walaupun saya Kombes butut, saya senior Pak FS," ucapnya.

Baca juga: Eks Kabag Gakkum Kesal Diperintah dengan Nada Tinggi, Sambo: Saya Minta Maaf

Permintaan maaf Sambo

Dalam persidangan tersebut, Sambo menyampaikan permintaan maafnya kepada para senior dan junior yang tersertet dalam kasusnya.

"Saya sudah sampaikan ke adik-adik kemarin, ke penyidik, Yang Mulia. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," ujar Sambo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/12/2022).

Kepada hakim, Sambo mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri sejak menjalani hukuman penahanan di patsus.

"Semenjak saya di-patsus-kan, ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri, kepada senior-junior, anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga," ujar Sambo.

Sambo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta pimpinan Korps Bhayangkara agar tidak memproses kode etik maupun pidana bagi mereka yang tidak tahu apa-apa terkait kasus yang menjeratnya.

Sambo mengatakan dirinya menyadari bahwa ia bersalah dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat. Padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab," kata Sambo.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana, Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi