Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Jelang Libur Nataru 2022

Baca di App
Lihat Foto
dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta
Cek lagi syarat naik kereta api saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), tiket moda transportasi ke berbagai daerah mulai diburu.

Namun, libur Nataru kali ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 membuat calon penumpang harus menaati syarat dan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022.

Lantas, apa saja syarat perjalanan dengan kereta api, kapal, dan pesawat saat Nataru?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan 10 Jalan Tol Dukung Kelancaran Lalu Lintas Nataru


Syarat naik kereta api

Merujuk SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat lengkap naik kereta api:

Syarat naik kereta api antarkota

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

Sebagai catatan, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat naik kereta dalam satu aglomerasi atau kereta api komuter

Baca juga: Simak, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jelang Nataru hingga 9 Januari 2023

Syarat naik kapal

Syarat naik kapal atau transportasi laut masih merujuk pada SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.

Berikut syarat perjalanan dengan kapal laut saat libur Nataru:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

Seluruh calon penumpang di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Semua ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi calon penumpang kapal yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), serta pelayaran terbatas.

Baca juga: Kemenparekraf Luncurkan 100 Paket Wisata Nusantara Jelang Nataru

Syarat naik pesawat

Ketentuan dan syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat juga masih merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022.

Berikut merupakan syarat naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

  • Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

  • Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
  • Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

  • Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),  serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.

Baca juga: Sudah Bisa Dibeli, Ini Cara Pesan Tiket KA untuk Libur Nataru 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi