Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diumumkan Hari Ini, Berikut Update Daftar UMK 2023

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMK 2023 maksimal harus diumumkan pada hari ini, Rabu (7/12/2022).

Tepatnya, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Diumumkan 7 Desember 2022, Ini Cara Cek Perhitungan UMK 2023!


Berikut update sejumlah daerah yang telah mengumumkan penetapan UMK 2023?

Daerah yang telah menetapkan UMK 2023

  1. Kabupaten Jembrana: Rp 2.738.698
  2. Kabupaten Tabanan: Rp 2.824.613
  3. Kabupaten Badung: Rp 3.163.837
  4. Kabupaten Gianyar: Rp 2.837.680
  5. Kabupaten Klungkung: Rp 2.714.642
  6. Kabupaten Karangasem: Rp 2.730.264
  7. Kabupaten Buleleng: Rp 2.716.206
  8. Kabupaten Bangli: Rp 2.713.672
  9. Kabupaten Luwu: Rp 3.385.145
  10. Kabupaten Pandeglang: Rp 2.980.351
  11. Kabupaten Lebak: Rp 2.944.665
  12. Kabupaten Serang: Rp 4.492.961
  13. Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
  14. Kota Tangerang: Rp 4.584.519
  15. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
  16. Kota Cilegon: Rp 4.657.222
  17. Kota Serang: Rp 4.090.799
  18. Kota Denpasar: Rp 2.994.646
  19. Kota Makassar: Rp 3.523.219
  20. Kota Mataram: Rp 2.598.079.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

Formula penghitungan upah minimum 2023

Dilansir dari kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di antara rentang itulah, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.

Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.

Baca juga: Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi